BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Balikpapan, pada Jumat (18/10), mengungkap upaya perdagngan jenis narkotika sabu dengan modus sistem tinggal jejak yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri).

Bersama tersangka, diamanakan barang bukti berupa 20 paket sabu dengan total berat 2 kilogram.

Sebelum penangkapan, tim gabungan BNN Balikpapan dan BNN Kaltim, memperoleh informasi masyarakat bahwa akan dilakukan penjemputan dan penyeraha narkotika yang dilakukan pasturi tersebut bersama warga berinsial DS, warga Balikpapan di salah satu pusat perbelanjaan di jalan MT. Haryono.

Tersangka LE mengambil barang haram sabu dari sebuah sepeda motor, kemudian memasukannya ke dalam mobil yang dibawa DS.

Saat petugas meyakini bahwa barang narkotika yang dibawa DS, mereka langsung menghentikan mobil.

Berkat kesigapan petugas, kendaraan berhasil dihentikan dan dilakukan penggeladahan. Ditemukan bungkusan plastik yang berisi 20 paketan besar, yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu petugas menyita dompet, 2 buah telepon genggam dan 1 unit kendaraan.

Kepada petugas LE dan DS mengaku sebagai kurir atas peringah seorang kenalan lama dari DS yang ia kenal sewaktu di dalam penjara.

Kepala BNN Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono mengatakan petugas masih terus mengembangkan kasus penangkapan pasutri itu.

“Untuk mengetahui jaringannya terus kami dalami. Selama ini kasus sabut ini tidak menutup kemungkinan dikendalikan oleh bandar di dalam rutan,” katanya.

Kedua pasutri itu dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama hukuman pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal 10 Milyar. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply