Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Persetujuan Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD-P Paser Tahun 2019 telah disetujui DPRD melalui rapat paripurna yang digelar, Senin 29 Juli 2019.

Dalam paripurna ini, DPRD Paser merekomendasikan beberapa catatan kepada Pemerintah Daerah diantaranya rasionalisasi kegiatan prioritas, pembayaran proyek multiyears, dan optimalisasi Perda Pendapatan Asli Daerah.

“Rekomendasi DPRD akan kami masukkan ke dalam APBD-P 2019. Dalam waktu dekat APBD-P akan disetujui DPRD,” kata Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi usai persetujuan DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P 2019, di ruang paripurna Balling Seleloi, Senin (29/7).

Pada kesempatan itu, Yusriansyah meminta kepada OPD untuk dapat menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama berkaitan dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

“Kepada OPD terkait, dapat mengupayakan merubah kelas pendapatan untuk PBB, sebagaimana yang sudah diterapkan di beberapa daerah lainnya. Agar penerimaan dari sektor itu ada peningkatan,” ucapnya.

Kepada OPD lain Yusriansyah juga meminta untuk mengoptimalkan potensi PAD lain, terutama yang sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Banyak PAD yang bisa menjadi pemasukan, terutama yang sudah ada Perda-nya. Harapannya OPD lain dapat mengoptimalkan,” ucap Yusriansyah. (MC Kominfo Paser)

Share.
Leave A Reply