PASER, Gerbangkaltim.com-  Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada 31 penerima sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di gedung serbaguna Kecamatan Kecamatan Long Kali, Kamis (05/08/2021).

Penyerahan sertifikat tanah disaksikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Paser Zbaidi, Camat Long Kali Rizky Noviar, Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Abdul Kadir serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan setempat.

Bupati paser mengapresiasi proram sertifikat tanah ini sehingga dapat membantu masyarakat serta mencegah terjadinya sengketa tanah.

“Program ini merupakan keseriusan Pemkab paser dalam penertiban sertifikat tanah, yang telah diwujudkan melalui kerjasama antara Bupati Paser dengan kantor Pertanahan tahun 2019 lalu,” kata Bupati Paser dr. Fahmi.

Bupati mengatakan kerjasama ini menindaklanjuti nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan Kantor wilayah Badan Pertanahan Provinsi Kaltim.

“Hari ini merupakan salah satu bukti nyata, bahwa kerjasama ini sudah berjalan dengan baik,” ucap Bupati.

Dikemukakan Bupati Fahmi dengan program PTSL ini, masyarakat akan memiliki kepastian hukum tentang kepemilikan tanah sehingga dapat terhindar dari persoalan sengketa di kemudian hari.

Menurutnya, program PTSL ini memiliki kelebihan dibanding proram pendaftaran tanah pada umumnya yang mana lebih murah dan efisien.

“Manfaat yang didapatkan dari sertifikat ini, biaya sangat murah. Kalau progam PTSL ini hanya Rp250 ribu per bidang, prosesnya sangat cepat. Kalau umum, dulu dua hektar mungkin kepengurusannnya bisa 5-6 juta,” ujar Bupati.

Bupati meminta kepada camat dan kepala desa untuk menyosialisasikan program ini kepada masyarakat dan mengajak mereka untuk mendaftarkan tanah mereka yang belum bersertifikat.

Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Paser Zubaidi dalam sambutannya mengatakan pada tahun ini ada 201 bidang tanah yang telah bersertifikat di kecamatan long kali, baik itu tanah masyarakat, tanah pemerintah daerah dan pemerintah desa.

Menurut zubaidi, pada UUD 1945 pasal 33 pemerintah telah mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

“Ketentuan itu diperkuat oleh undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok agraria, dimana dalam pasal 19 disebutkan pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh indonesia dalam rangka menjamin kepastian hukum,” kata Zubaidi. (Adv)

Share.
Leave A Reply