Suasana sidang di KPD KPPU Balikpapan.(foto:mh/gk)

Diduga Bersekongkol, KPPU Sidangkan Pokja dan Kontraktor Jalan di Tana Paser Senilai Rp59 Miliar

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Komisi Persaingan Usaha (KPPU) KPD Balikpapan menggelar sidang dugaan pelanggaran pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan persekongkolan tender, di Aula Kantor KPPU KPD Balikpapan.

Dugaan persekongkolan ini ditujukan pada proyek peningkatan jalan dalam Kota Tana Paser Tahun Anggaran 2014-2015 lalu. Adapun nilai HPS tender tersebut adalah Rp. 59.315.291.000.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Harry Agustanto dan Anggota Majelis Chandra Setiawan, dengan agenda sidang mendengarkan kenterangan saksi yang diajukan investigator Direktur Utama PTBumi Karsa, Muhammad Nur Andri dari Makassar.

Pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini adalah : Terlapor I : Pokja ULP Kelompok 4 Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Tana Paser (Multiyears 2 Tahun) Dinas Bina Marga, Pengairan Dan Tata Ruang Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014-2015. Kemudian Terlapor II : PT. Usaha Sederhana Bersama

Pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini adalah :
Terlapor I : Pokja ULP Kelompok 4 Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Tana Paser (Multiyears 2 Tahun) Dinas Bina Marga, Pengairan Dan Tata Ruang Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014-2015, Terlapor II : PT. Usaha Sederhana BersamaTerlapor III: PT. Fajar Pasir Lestari, Terlapor IV: CV Cakrawala, Terlapor III: PT. Fajar Pasir Lestari, Terlapor IV: CV Cakrawala.

Direktur PT Usaha Sederhana mengakui, perusahaan yang turut serta dalam lelang tender tersebut milik keluarganya, namun ia keberatan jika didakwa melakukan persekongkolan. “Lelang proyek ini satu kali gagal karena tidak ada peminatnya, kemudian kami ikut lelang, semua
prosedur dan ketentuan sudah kami laksanakan, lalu jika tidak ada perusahaan lain yang mau ikut apakah kami yang salah,” ujarnya.

Diakuinya, proyek ini butuh biaya tinggi karena lokasinya ada di 20
titik yang terpisah, apalagi pengerjaannya pengecoran dan
pengaspalan.

“Kondisi kuangan daerah saat itu lagi kurang bagus, lalu siapa yang mau ngerjain kalau bukan kami yang ada di daerah karena itu jalan permintaan warga,” jelasnya.

Di samping itu pembayarannya dari Pemkot Paser juga dilakukan sangat telat, namun ia bisa memakluminya.

Majelis yang menyidangkan dugaan monopoli proyek jalan.

Sementara itu Anggota Majelis, Chandra Setiawan mengatakan, keterangan saksi dari investigator diperlukan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan lelang tender.

“Selain saksi dari investigator, para terlapor juga dimintai keterangannya, dan juga akan menghadirikan saksi, termasuk keterangan ahli,” ujarnya.

Setelah itu pelapor dan terlapor akan membuat kesimpulan, hasilnya nanti akan dimusyawarahkan majelis komisioner KPPU untuk mengambil keputusan.

“Paling tidak persidangan ini akan berjalan selama tiga bulan, dan bisa
diperpanjang 3 bulan lagi, sesuai aturan,” ujar Chandra.(mh/gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya