Balikpapan,Gerbangkaltim.com – Direktorat Narkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,3 kilogram hasil pengungkapan di Kota Samarinda dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

“Pemusnahan ini dilakukan setelah kasus ini sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan,” ujar
Wakil Direktur Narkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko, Kamis (26/8/2021).

Pemusnahan narkoba ini dilakukan di kantor Direktorat Narkoba Polda Kaltim dan sempat dihadiri Direktur Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairudin.

Dan saksikan berbagai pihak dari instansi hukum di Balikpapan, diantaranya Surya Laksemana dari Pengadilan Negeri Balikpapan, Sugiono dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, dan kuasa hukum para tersangka, yaitu Supranajaya SH dan Yeni Yulianti Samti SH MH.

“Total yang dimusnahkan 8,3 Kilogram, dan disisakan masing-masing 1 gram untuk barang bukti di persidangan,” ujar Rino.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukan sabu barang bukti hasil kejahatan ke tiga wadah yang sudah berisi air diaduk dengan menggunakan mixer.

Kemudian sabu yang sudah bercampur rata dengan air ini, selanjutnya dibuang ke toilet.

“Sabu yang sudah bercampur air ini dibuang ke toilet dan saksikan oleh para tersangka dan perwakilan Propam Polda Kaltim,” jelasnya.

Barang bukti sabu 8,3 Kilogram ini diperoleh dari 2 tempat kejadian perkara yaitu penangkapan oleh Subdit III Ditnarkoba Polda Kaltim di Samarinda sebanyak 2 tersangka yaitu M Hadi dan Muhtar, dengan barang bukti sabu 7 kg.

Kemudian penangkapan oleh Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kaltim di Penajam Paser Utara dengan tersangka Jumadi, dan jumlah barang bukti sabu 1,3 kg.

“Kasus ini juga masih terus kita kembangkan, ” ujarnya.

Rino menambahkan, sabu ini diduga berasal dari negeri Jiran dan masuk lewat perbatasan melalui Provinsi Kaltara.

Share.
Leave A Reply