Polda
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim kembali mengungkap kasus kegiatan tambang illegal yang terjadi di Kutai Kerta Negara, Kaltim dengan 2 orang ditetapkan sebagai tersangka, Senin (5/12/2022).

Ditreskrimsus Polda Kaltim Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Kukar

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim kembali mengungkap kasus kegiatan tambang illegal yang terjadi di Kutai Kerta Negara, Kaltim. Dari sebanyak 14 orang yang menjalani pemeriksaan 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke hotline Kapolda Kaltim. Dan kali ini lokasinya di Desa Jonggon, Kutai Kartanegara.

Dalam pengungkapan tersebut dua tersangka diamankan, satu di antaranya adalah pemodal. Sementara satu lagi berperan sebagai pengawas lapangan.

“Dua tersangka ini inisialnya AP sebagai pengawasan atau koordinator lapangan terhadap para pekerja lainnya. Kemudian ES sebagai pemodal yang membiayai semua kegiatan tambang ilegal tersebut,” ujarnya, Senin (5/12).

Indra menambahkan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu, 3 Desember 2022 lalu. Berawal adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke hotline Kapolda Kaltim.

“Dari laporan itu kita tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke lapangan dan benar ditemukan adanya praktik tambang ilegal itu,” paparnya.

Di lokasi itu petugas mengamankan 14 orang yang sedang beraktivitas. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, hingga akhirnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Setelah didalami perannya masing-masing kepada 14 orang yang sedang bekerja itu, kami menetapkan AP dan ES sebagai tersangka. Selanjutnya dibawa ke Mako Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa tiga unit alat berat berjenis excavator, satu unit loader, enam unit dum truk, serta tumpukan batu bara kurang lebih tujuh ribu metrik ton.

“Kami juga amankan satu unit tongkang yang mereka sewa untuk mengakut batubara. Tapi sejak beroperasi selama kurang lebih dua pekan, belum ada batubara yang sempat dijual. Luasan lahannya sekitar lima hektare milik masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya