Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mengharapkan adanya peran serta pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Pemerintah Pusat dalam penanganan sampah. Pasalnya, setelah adanya IKN nusantara dipastikan tumpukan sampah akan meningkat sehingga dibutuhkan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) yang memadai.

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, selama pembangunan IKN Nusantara, permasalahan sampah tidak bisa dilupakan begitu saja. Pasalnya, didalam pembangunannya tentu melibatkan pekerja dan ini pasti akan meninggalkan sampah yang perlu diperhatikan.

“Sehingga kalau sampah-sampah dari IKN Nusantara ditampung di TPAS Manggar kita maka tidak akan mampu, pasalnya TPAS Manggar saja sebelum IKN benar-benar pembangunan dilaksanakan besar-besaran TPAS manggar hanya bertahan sampai 2026,” ujar Sudirman Djayaleksana, Kamis (20/10/2022).

Dirman sapaan akrabnya menambahkan, jika memang sampai sampah dari IKN nusantara mau ditampung di Balikpapan, maka harus dibantu pembiayaan untuk perluasan pembangunan TPAS Manggar.

“Sehingga dibutuhkan perluasan lahan yang ada di TPAS Manggar,” paparnya.

Dalam perhitungan yang dilakukan Sudirman, misalnya tiap pekerja menghasilkan 0,7 kilogram sampah, maka akan menghasilkan kurang lebih 105 ton sampah per hari. Dia menilai hal tersebut juga akan berdampak kepada kabupaten/kota sekitar.

“Jadi kami menyarankan supaya pengelolaan sampah jadi perhatian saat pembangunan, bukan hanya ketika IKN sudah terbangun,” ungkapnya.

Sudirman juga menambahkan, pengelolaan sampah tersebut harus memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA), termasuk incinerator, angkutan dan petugas.

“Pemkot Balikpapan sendiri siap berkolaborasi dengan berbekal pengalaman dalam mengelola sampah yang lebih baik dibandingkan daerah sekitar kabupaten lainnya yaitu Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara,” jelasnya.

Begitu juga dengan sampah pesisir, pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 menyatakan pembagian dan kewenangan, bahwa pengawasan sampah di pantai dan pesisir kewenangannya ada di provinsi bukan kota.

“Sementara pasang surut air laut terkadang meninggalkan sampah, sampah inilah secara kewenangan yang membersihkan harusnya pihak provinsi, tapi karena sampahnya di daerah kota ya mau gak mau kita juga yang tangani,” tukasnya.

Sehingga harusnya ada bantuan pembiayaan dari pihak provinsi ke kota, karena kewenangannya itu di provinsi Kaltim, tapi sampahnya ada di Kota.

“Ketika kami yang kerjaan butuh biaya seperti orang dan alatnya, sementara menggunakan biaya kota harusnya biaya provinsi,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply