Balikpapan, Gerbangkaltim.com – PT Pertamina pada bulan Januari 2022 lalu telah melayangkan surat kepada warga RT 12 Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah (Balteng) untuk membongkar bangunan rumah mereka karena berada di areal pertamina.

Masalah ini mucula saat pihak Pertamina melakukan pengukuran rumah warga sekitar RT 12, dengan dalih untuk mendata keretakan seperti di RT 23 dan RT 24.

Namun setelah Pengukuran, warga justru mendapatkan surat dari pihak Pertamina pada 10 Januari lalu, yang berisi bahwa 9 rumah tersebut masuk area Pertamina, dan meminta warga mengosongkan dan membongkar rumah tersebut.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono mengatakan, terkait masalah ini belum ada tindakan kepada PT Pertamina yang melayangkan surat pengosongan dan pembongkaran pada 9 rumah warga. Lantaran ia belum mengetahui surat pengaduan warga RT 12 ke DPRD Balikpapan, perihal meminta difasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam menyelesaikan permasalahan lahan.

“Suratnya itu dimana, dicek dulu kalau pengaduan nanti kita baca dulu pengaduannya,” ucap Budiono, Rabu (6/4/2022).

Budiono menyatakan, masih akan menelusuri keberadaan surat aduan warga di DPRD Balikpapan agar dapat mempelajari lebih jauh.

“Cek dulu suratnya, saya belum tahu. Prosedur suratnya ke Ketua DPRD, nanti ketua DPRD disposisi ke komisi berapa. Tapi cek dulu,” akunya.

Menurutnya, setelah memahami permasalahan sengketa lahan yang melibatkan Pertamina dan warga RT 12 Karang Jati, maka DPRD Balikpapan akan mengundang pihak-pihak terkait dalam persoalan tersebut.

“Kalau sudah ada suratnya, kita akan tau, pihak mana saja yang nanti akan kita panggil untuk RDP,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply