TANA PASER, GERBANGKALTIM.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyetujui peraturan daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui rapat paripurna di ruang Balling Seleloi, Senin (7/1).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser Lathief Thaha, dihadiri Ketua DPRD Kaharudin, Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi, Wakil Bupati Paser Mardikansyah, dan unsur Forum Kooridnasi Pimpinan Daerah.

Dalam paparan komisi I DPRD Paser yang disampaikan Wakil Ketua Komisi I Dody Satwika Nasution, Raperda yang disetujui ini adalah Perda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.

“Raperda ini perlu diperbaharuai karena merupakan amanah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan kitab UU Hukum acara pidana” kata Dody.
Setelah perda disetujui oleh 20 legislator yang hadir dari total 30 legislator di DPRD Paser, Wakil Bupati Paser dalam sambutannya mengapresiasi kinerja DPRD.

“Semoga perda yang disetujui ini disetujui dapat berkontribusi terhadap pelaksanaan penegakkan hukum di lingkungan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Paser,” kata Wakil Bupati Paser Mardikansyah.

Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi ditemui usai rapa paripurna mengatakan instansi terkait yang harus segera menindaklanjuti perda itu adalah Satuan Polisi Pamong Praja.

“Dengan perda baru ada penyesuaian, karena yang akan menindaklanjutinya dari Polisi Pamong Praja. Kita harapkan dalam rangka penyidikan terhadap pegawai lebih baik. Mudahan semua ada pelanggaran kita lakukan penyidikan,” kata Yusriansyah.

Yusriansyah juga mengatakan bahwa perda yang disetujui DPRD ini dikhususkan mengatur penyidik yang tengah melakukan penyidikan kepada pegawai negeri yang melakukan pelanggaran dan sedang diproses secara hukum. (erwe)

Share.
Leave A Reply