JAKARTA, Gerbangkaltim.com – Dirjen Imigrasi mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi ke negara asalnya, Rabu (22/6/2022) ini.

Mitsuhiro merupakan tersangka kasus dugaan penipuan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Jepang.

Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menjelaskan, Mitsuhiro terancam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Mitsuhiro diduga telah membahayakan keamanan serta ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan di Tanah Air.

“Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang” ungkap Douglas.

Mitsuhiro dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720. Mitsuhiro dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Narita Jepang sekira pukul 06.35 WIB.

Untuk diketahui, Mitsuhiro masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal.

Adapun izin tinggal terakhir yang dimiliki Mitsuhiro yaitu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS Matsuhiro diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Masih dari keterangan Douglas, Mitsuhiro langsung tercatat ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu setelah dilakukan proses deportasi.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply