BALIKPAPAN,Gerbangkaltim.com -Indonesia Police Watch  mendesak menkopolhukam mengkordinasikan dua lembaga penegak hukum Polri dan Kejagung dalam kasus investasi bodong Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat.

“Dilepasnya dirut Indosurya dari tahanan Bareksrim karena masa tahanan habis demi hukum selain menimbulkan kekecewaan publik yang  dirugikan akibatnya timbul ketidak percayaan masyarakat pada Polri dan  pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyatakat, ” Kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa.

Kemudian, kata Sugeng, konflik pendapat  hukum  antara Kepolisian dan kejaksaan agung terkait P. 19 ( ada ratusan petunjuk ) dengan banyaknya petunjuk jaksa yg tidak  mampu dipenuhi oleh polisi hanya memperlihatkan ego sektoral antara polri dan kejagung.

“Ujungnya masyarakat dirugikan karena ratusan petujuk  P19 menyebabkan  lepasnya tersangka dirut PT Indosurya, “terang Sugeng.

Karena itu IPW mendesak   Kapolri harus mengevaluasi  tim penyidik Bareskrim  dan Jaksa Agung harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan, untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dgn lepasnya tersangka, ” Tegas Sugeng (rw/*)

Share.
Leave A Reply