Jakarta, Gerbangkaltim.com– Penangkapan yang dilakukan Mabes Polri terhadap Ruslan Buton dinilai Ind Police Watch (IPW) tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena itu
Mabes Polri harus membebaskan Ruslan Buton.

“Apa yang dituduhkan Polri kepada Ruslan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan hanya menunjukkan sikap paranoid jajaran kepolisian yang tidak promoter, ” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane kepada Gerbangkaltim, Minggu (31/5).

Sebagai rakyat, Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan penyampaian aspirasi seorang rakyat dijamin oleh UUD 55.

“Polri boleh menangkap dan memeriksa Ruslan, lalu mengingatkannya, untuk kemudian melepaskannya,” tegas Neta.

Seperti diketahui Ruslan ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara Kamis (28/5).

Penangkapan ini dilakukan setelah Ruslan meminta Presiden Jokowi mundur lewat video yang viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Dalam video itu Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat. Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Menurutnya, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden. Bila tidak, bukan mustahil akan terjadi gelombang gerakan revolusi rakyat.

Akibat pernyataannya itu, Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia dijerat UU ITE. Yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP.  Sehingga dia dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

IPW menilai Polri terlalu paranoid dengan mengenakan pasal-pasal tersebut terhadap Ruslan. Sehingga Polri alpa dengan kebebasan menyampaikan aspirasi yang dijamin UUD 45.

Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan mengingatkan serta tidak ada ajakan untuk melakukan tindak pidana dan tidak ada tindakan pidana yang dilakukannya.

“Belum dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindak pidana, apalagi membuat keonaran. Begitu juga mengenai pasal informasi bohong yang disangkakan polisi terhadap Ruslan, menjadi pertanyaan, dimana bohongnya ?, ” Jelas Neta.

Apakah dengan pernyataan Ruslan itu, Jokowi bisa serta merta berhenti jadi presiden? Tentunya tidak.

Pemberhentian Presiden sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi lima persyaratan, yakni pertama jika terlibat korupsi. Kedua, terlibat penyuapan. Ketiga, pengkhianatan terhadap negara. Keempat, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun, kelima kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi.

Di luar itu, kata Neta, membuat kebijakan apapun, Jokowi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan, apalagi hanya membuat kebijakan mengatasi Covid-19.

“Jadi, jika Polri terlalu paranoid terhadap pernyataan Ruslan, Polri bisa saja memanggil, menangkap, dan memeriksanya. Tapi kemudian membebaskannya, setelah menasehati atau mengingatkan Ruslan, “imbuhnya.

Ditambahkan Neta, dalam konteks menyampaikan aspirasi, penangkapan itu menjadi kurang relevan dikualifikasikan sebagai tindak pidana, dan hanya menunjukkan arogansi serta superioritas Polri yang tidak promoter.

Untuk itu Neta berharap, aparat kepolisian untuk tidak mengkhawatirkan pernyataan Ruslan. (erwe)

Share.
Leave A Reply