Jatanras Amankan 35 Orang Perusak Dan Pencuri Alat Berat

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil mengamankan sebanyak 35 orang yang diduga terlibat aksi pencurian alat berat di salah satu perusahaan tambang batu bara di kawasan Dondang, Samboja, Kutai Kertanegara, Kaltim.

“Alat berat yang dirusak dan dicuri ini adalah milik perusahaan PT Grace Coal yang berada di Jl Soekarno Hatta Km 48, kawasan Dondang, Samboja, Kukar, Kaltim,” ujarnya Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi, dalam konprensi perss di Mapolda Kaltim, Senin (8/3/2021).

Agus mengatakan, Subdit Jantanras Ditreskrimum Polda Kaltim bergerak setelah ada dua laporan kepolisian seorang pengusaha batu bara dimana barangnya habis dirusak dan dicuri oleh sejumlah orang, setelah dikumpulkan dokumen kepemilikan dan memang barang tersebut milik yang bersangkutan.

“Nah saat kita datang ke lokasi kejadian, ternyata sedang dilakukan pemotongan. Jadi alat yang masih bagus seperti excavator,bolduzer, truk dan genset, dipotong-potong jadi besi tua, padahal jika dijual unit ini bisa seharga Rp3 Miliar rupiah, tapi jika dijual seharga besi tua hanya Rp300 juta rupiah saja,”ujarnya

Di lokasi areal tambang ini, lanjutnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim mengamankan sebanyak 35 orang dengan berbagai aktifitas dan sudah kami kelompokan mereka berdasarkan barang yang dibeli dan dirusak.

“Para pelaku dibagi tiga kelompok, masing-masing ada yang merusak alat berat, merusak conveyor dan sekitar jety, serta yang merusak genset,” tegasnya.

Dalam kasus pengrusakan dan pencurian ini, kata Agus, ada keterlibatan karyawan dan eks karyawan perusahaan yang bersangkutan, dimana dari 35 orang yang kami amankan 5 diantaranya adalah karyawan dan eks karyawan perusahaan. Kemudian untuk penadahnya ada 2 orang yang diamankan.

“Akibat perbuatan para pelaku ini perusahaan dirugikan sebanyak Rp200 Miliar rupiah, perusahaan ini sudah tutup dan karyawan tidak mendapatkan hak gajih sehingga mereka brutal melakukan pengrusakan dan pencurian, motong-motong alat berat dan mau dibagi katanya, perbuatan ini kan tidak benar,” tegasnya.

Aksi brutal ini, katanya, sudah terjadi sejak Februari 2021 hingga Maret 2021, hingga akhirnya para pelaku berhasil kami amankan. Dan keterangan para pelaku sudah mendapatkan masing-masing Rp21 juta rupiah dari hasil penjualan alat berat yang dicuri tersebut.

“Saat ini alat berat hasil pengrusakan dan pencurian yang sudah dijual sudah hampir 2/3 nya, jadi sisanya hanya 1/3 saja saat ini yang ada di perusahaan,” jelas Agus.

Agus menambahkan, para pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni 363 tentang pencurian dengan pemberatan, 170 tentang pidana pengeroyokan dan 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Salah seorang tersangka yang juga karyawan perusahaan PT Grace Coal, Jimy mengatakan, para karyawan yang terlibat ini masih aktif sebagai karyawan dan belum ada yang di PHK, dan setiap kali meminta mediasi perusahaan tidak pernah bersedia.

“Saya bekerja sudah dua tahun lebih dengan gaji pokok Rp3 juta perbulan, harusnya jika dapat pesangon sekitar 300 juta. Ini kami sudah 1 tahun tidak digaji,” ujarnya yang menjabat sebagai Kabag Pelabuhan PT Grace Coal.

Ditambahkannya pengrusakan dan pencurian ini bukan dilakukan dirinya saja namun semua karyawan yang belum digaji dan saat dilakukan tidak ada yang menjaga alat-alat berat tersebut karena memang perusahaannya akan tutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya