Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipiter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap upaya pencurian batu bara sebanyak 12.300 metrik ton senilai Rp 27 Milliar, dikawasan IUP milik PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada akhir tahun 2021 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pemilik tambang tentang adanya pencurian batu bara. Usai menerima laporan petugas langsung ke lapangan dan menemukan sebanyak 10 feet batu bara yang sudah ditambang.

“Jadi batu bara ini memang belum sempat dijual, tapi sudah ditumpuk di 10 feet atau titik,” ujar Kombes Indra didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, saat rilis pengungkapan kasus, Jum’at (14/1/2022).

Kepolisian saat ini akan berkoordinasi dengan pemilik IUP dalam hal ini PT MSJ guna pemanfaatan batu bara yang gagal dicuri tersebut agar bisa dimanfaatkan.

“Totalnya dari 10 feet itu, ada sebanyak 12.300 metrik ton batu bara dengan nilai Rp27 Miliar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Indra menambahkan, dalam kasus ini tidak ada tersangka yang ditetapkan karena pada saat petugas ke lapangan, tidak ditemukan seorang pekerja tambang pun yang berada di lokasi.

“Dari kegiatan operasi ini kami tidak menemukan orang yang sedang melakukan penambangan,” ujar Indra.

Selain Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim, dilokasi yang sama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipiter) Bareskrim Polri juga menemukan sebanyak 6 unit alat berat dan 1 unit dum truk yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian batu bara.

“Kemungkinan sebanyak 6 unit alat berat dan 1 unit dum truk disewa para pelaku,” jelasnya.

Untuk itu, Indra menambahkan, kepada pihak yang merasa memiliki enam unit ekskavator dan satu unit dump truk tersebut untuk dapat berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri.

“Kita persilakan ya bagi pemilik unit tersebut dapat berkordinasi dengan kami,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply