imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menggelar Sosialisasi Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua di Sekretariat WBBM Kanim Balikpapan. Selasa (1/11/2022)

Kantor Imigrasi Balikpapan Sosialisasikan Visa Rumah Kedua Kepada WNA dan Investor Asing

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menggelar Sosialisasi Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua di Sekretariat WBBM Kanim Balikpapan. Selasa (1/11/2022).

Sosialisasi digelar dalam rangka meningkatkan investasi dan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0740.GR.01.01 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Adrian Soetrisno dengan narasumber Kepala Seksi Izin TInggal dan Status Keimigrasian Andi Zulpikar Rasdin yang diikuti oleh perwakilan perusahaan dan orang asing yang berada di Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser.

Latar belakang terbitnya aturan second home visa ini adalah sebagai pengganti visa atau izin tinggal wisatawan asing lansia, mengakomodir orang asing yang akan tinggal di Indonesia dikarenakan cuaca ekstrim di negaranya, Mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan Mengembangkan bisnis properti di Indonesia

Subjek dari visa rumah kedua atau second home visa yaitu Orang Asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, Orang Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Permohonan visa rumah kedua dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah diantaranya Paspor Kebangsaan yang sah masih berlaku paling singkat 36 bulan dan rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

“Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat menambah cakrawala informasi terkait kebijakan imigrasi terbaru dalam upaya mendukung peningkatan investasi dan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia,” ucap Adrian Kasi Tikkim Kanim Balikpapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya