JAKARTA, Gerbangkaltim.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021. Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut enam pihak perusahaan yang diduga terlibat, di antaranya dari PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.

Menurut Ketut, mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi yang diterbitkan pada 27 Mei 2022.

“Pada kurun waktu 2016-2021, keenam tersangka korporasi mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik BHL,” ungkap Ketut dalam keterangannya, Selasa, (31/5/2022).

Dia menjelaskan, BHL dan tersangka berinisial T mengurus Surat Penjelasan di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melalui tersangka TB selaku Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Impor. Tujuannya adalah untuk mengeluarkan besi atau baja, dan baja paduan dari pelabuhan atau wilayah pabean.

Adanya Surat Penjelasan tersebut, makan pihak bea dan cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam tersangka korporasi.

“Seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek Strategis Nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN, yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Nindya Karya (Persero), dan PT Pertamina Gas (Pertagas),” jelasnya.

Lebih lanjut Ketut mengatakan, perbuatan keenam tersangka korporasi itu diduga menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja dalam Negeri atau Kerugian Perekonomian Negara.

“Bahwa setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia kemudian oleh keenam tersangka korporasi di jual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal, sehingga produk lokal tidak mampu bersaing,” tukasnya.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply