Malinau, Gerbang Kaltim.com – Sekertaris Daerah (Sekda) Malinau Ernes Silvanus menegaskan, dikeluarkannya Pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty (RA) Bessing, Rabu (2/2/2022), sudah sesuai dengan perjanjian dengan pihak terkait.

 Ernes Silvanus menjelaskan sekaligus mengklarifikasi, pengosongan Hanggar dilakukan sesuai dengan pasal perjanjian pasal 9 ayat 1 tentang berakhirnya perjanjian. Perjanjian ini bisa berakhir dengan catatan :

  1. Apabila tidak diperpanjang lagi, setelah berakhirnya masa berlaku perjanjian.
  2. Perjanjian berakhir apabila kejadian dimaksud pada pasal 7 ayat 5, pihak pertama tidak memungkinkan untuk menyediakan, atau menunjuk bangunan sebagai pengganti pihak pertama.
  3. Apabila pihak kedua lalai melakukan kewajiban-kewajibannya seperti diatur dalam perjanjian ini, termasuk membayar harga sewa.

“Kami mengambil pada point A, yaitu perjanjian ini berakhir apabila tidak diperpanjang lagi setelah berakhirnya masa berlaku perjanjian. Kita melihat di pasal yang sama, pasal 9 ayat 2, dikatakan pihak pertama secara tertulis akan memberitahukan masa berakhirnya perjanjian itu pada pihak kedua dalam masa 14 hari kalender sejak berakhirnya masa perjanjian,” terang Sekda Malinau Ernes Silvanus, Kamis (3/2/2022).

Berdasarkan surat yang masuk ke Pemerintah Daerah (Pemda) Malinau tahun 2021, tentang permohonan terhadap penyewaan Hanggar  Pesawat, jelas Ernes Silvanus, selain Maskapai Susi Air ada pihak maskapai lainnya yang juga telah mengajukan ke Pemkab Malinau untuk dapat menggunakan Hanggar Pesawat.

“Jadi, Maskapai Susi Air, termasuk salah satunya yang mengajukan pertanggal 15 November 2021 dengan permohonan perpanjangan kontrak sewa,” katanya.

“Kami ingin jelaskan, bahwa kontrak sewa ini masanya tahunan. Jadi, setiap tahun pertanggal 1 Januari hingga 31 Desember perhitungannya. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah Malinau dapat memberikan kepada pihak manapun yang dianggap  memenuhi ketentuan dan kriteria terhadap penyewaan hangar pesawat.” jelas Ernes Silvanus lagi.

Ernes Silvanus menambahkan, sesuai rapat dengan tim, termasuk evaluasi terhadap pemanfaatan Hanggar Pesawat, tim telah menyampaikan melalui Surat Bupati tertanggal 9 Desember 2021, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Malinau tidak memperpanjang kembali kontrak sewa-menyewa Hanggar Pesawat tahun 2022 kepada pihak Maskapai Susi Air.

“Kita telah komunikasikan secara resmi, untuk tidak memperpanjang kontrak. Karena tidak diperpanjang, maka tentu Hanggar Pesawat harus di kosongkan,” katanya.

Pengosongan hanggar juga telah dikomunikasikan bersama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) RA Bessing Kabupaten Malinau. Proses pengosongan hanggar disaksikan langsung pihak Susi Air perwakilan Malinau.

Meski pada saat itu tidak mau menandatangani berita acara pengosongan hanggar atau pemindahan pesawat, namun pengosongan atau pemindahan pesawat tetap harus dilakukan.

Hadir dalam klarifikasi mendampingi Asisten 2 Kristian Muned, Kasatpol PP Kamran Daik, Kadishub Muhamad Kadri dan Kabag Hukum Setda Malinau Jimmy.

Sebelumnya, video soal dikeluarkannya Pesawat Susi Air sempat viral di media sosial. Di video itu memperlihatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan eksekusi dengan mengeluarkan tiga unit Pesawat Susi Air dari hanggar milik Pemerintah Kabupaten Malinau di Bandara RA Bessing.

Share.
Leave A Reply