PASER, Gerbangkaltim.com – Ratusan warga dari dua desa di Kabupaten Paser yang tergabung dalam Koalisi Warga Penyedot Pasir Sungai Kandilo, menggelar unjuk rasa di depan kantor Bupati Paser, Selasa (25/10).

Dalam aksi itu warga meminta kegiatan penyedotan pasir di Sungai Kandilo agar berjalan seperti biasanya.

“Kami mendesak pemerintah agar mengembalikan kawasan Sungai Kandilo Desa Damit dan Desa Sangkuriman menjadi wilayah pertambangan rakyat,” kata Koordinator Aksi, Ahmad Rano.

Dalam aksinya  itu warga juga menyampaikan  tuntutan agar pemerintah mencabut izin wilayah operasi CV. Zen Zay Bersaudara, yang masuk wilayah Desa Damit.

Mukhtar Amar selaku penasehat hukum warga mengatakan aktifitas usaha warga penyedot pasir telah dilakukan secara tradisional dan turun temurun oleh warga di sekitaran bantaran Sungai Kandilo.

“Tradisi tersebut tetap ingin dipertahankan oleh warga sebagai mata pencaharian utama ,” kata Mukhtar.

Dikemukakannya, warga sebagai pelaku usaha mikro kecil menengah mengalami keterbatasan untuk melakukan kepengurusan ijin ke pemerintah pusat.

Tahun 2021, katanya, warga telah bersepakat melalui perwakilannya  mengajukan pengurusan ijin di Kementerian ESDM dan di Kementerian Investasi/BPKM namun sampai saat ini belum keluar.

Lanjut Mukhtar, warga yang beraktifitas di Kecamatan Pasir Belengkong pengurusan izinya diwakili CV. Tujuh Putra.

 

Pada saat bersamaan, kata Mukhtar,  ternyata  CV. Zen Zay Bersaudara juga turut mengajukan proses permohonan ijin dan terbit IUP-Ekslporasi  milik CV. Zen Zay Bersaudara.

“Sejak IUP-Eksplorasi CV. Zen Zay Bersaudara terbit, warga penambang pasir resah karena  CV. Zen Zay Bersaudara mengklaim  kegiatan penambangan warga masuk di wilayah konsensinya dengan membuat pengaduan kegiatan penambangan tanpa izin dan penadahan barang curian dari konsesi CV. Zen Zay Bersaudara, “ katanya.

Melalui perwakilan pendemo, digelar pertemuan yang dipimpin sekretaris daerah Katsul Wijaya. Hadir juga perwakilan dari Polres Paser dan Kodim 0904/Paser di Kantor Bupati Paser.

Hasil pertemuan, pemerintah daerah akan membawa masalah ini ke pemerintah provinsi karena pemerintah daerah Kabupaten Paser tidak memiliki kewenangan terkait perizinan.

“Kami akan fasilitasi, membawa masalah ini ke Provinsi karena kewenangan perizinan di provinsi. Soal kegiatan penambangan juga akan kami sampaikan. Dalam proses transisi ini akan kami tanyakan bagaimana kebijakannya dari provinsi,” ucap Katsul.

Untuk perizinan itu, Katsul Wijaya   meminta kepada perwakilan warga untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang akan dibawa ke Pemprov Kaltim dalam rangka pengurusan perizinan penambangan.

“Sehingga kami tahu di mana letak permasalahan yang menyebabkan perizinan pertambangan belum dikeluarkan,” tutur Katsul. (GK)

Share.
Leave A Reply