Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan meminta Pemkot Balikpapan agar segera melakukan pemutusan kontrak proyek proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal sebagai salah satu upaya untuk melakukan pengendalian banjir di Kota Balikpapan.

Pemintaan diajukan karena Komisi III DPRD Kota Balikpapan menilai karena minimnya progres pekerjaan proyek DAS Ampal, yang hingga saat ini dilaporkan hanya mencapai berkisar pada angka 3 persen.

Padahal, proyek multiyears dengan nilai Rp 132 miliar tersebut, harusnya sudah tercapai di angka 32 persen pada 31 Desember 2022 lalu.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan, Komisi III DPRD Kota Balikpapan sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Fahreza terkait tahap pengerjaan proyek DAS Ampal untuk pengendali banjir.

“Haskil rekomendasi dari komisi III adalah kami meminta untuk dilakukan pemutusan kontrak,” ujarnya, Sabtu (7/1/2023).

Namun demikian, Alwi menambahkan, tentunya usulan ini akan dikembalikan lagi kepada Pemkot Kota Balikpapan untuk menentukan kebijakan, terhadap tindak lanjut pengerjaan proyek DAS Ampal.

“Usulan ini tentunya kita serahkan lagi ke Pemkot Balikpapan untuk mengambil kebijakan,” ucapnya.

Alwi menegaskan, pihaknya juga sudah berkomunikasi kepada Pemkot bahwa memang adanya kehati-hatian agar tidak ada gugatan balik dikemudian hari.

Share.
Leave A Reply