DPRD
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Doris Eko Desyanto

Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Dukung Pemberlakuan Pakaian Adat

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan penggunaan pakaian adat kepada sekolah-sekolah yang ada di Kota Balikpapan.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah beberapa waktu lalu.

Dimana dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur tiga jenis seragam wajib yang dikenakan siswa-siswi di lingkungan sekolah, yakni seragam nasional, seragam pramuka serta pakaian adat.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Doris Eko Desyanto, pihaknya mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, karena kebijakan tersebut pasti mengarah ke suatu hal yang baik.

“Aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus kita jalankan, kalau memang sudah ada aturannya, daerah harus mengikuti,” ujarnya, Kamis (10/11/2022)

Ditambahkannya, sebenarnya pemberlakuan penggunaan pakaian adat ini juga pernah dilakukan sebelumnya. Namun, penggunaannya hanya berlaku pada hari-hari tertentu, semisal momentum bersejarah seperti Hari Sumpah Pemuda dan sebagainya.

“Pada zaman saya sekolah sempat diberlakukan seperti itu. Mungkin ingin menggali rasa nasionalisme atau memperdalam kebudayaan Indonesia kepada pelajar,” ungkapnya.

Doris menegaskan, perlu adanya pembahasan lanjutan terhadap kebijakan pemberlakuan aturan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah ini di tingkat daerah. Selain itu, sosialisasi juga diperlukan dengan menyasar para orang tua siswa, sehingga nantinya pemberlakuan ini juga bisa diterima secara keseluruhan.

“Ini perlu dibahas secara komprehensif dengan semua pihak, kalau Permendikbud itu ada penambahan seragam adat. Semua harus kita kaji dulu,” ungkapnya.

Aturan pemberlakuan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah ini, sambungnya, diharapkan tidak menyulitkan para siswa, terutama dalam ruang geraknya saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.

“Perlu mempertimbangkan berbagai hal, mengenai dampak nantinya. Harus ada regulasi yang mengaturnya di tingkat daerah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya