Komplotan Alap-Alap Curanmor Digulung, 10 BB Motor Diamankan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polsek Balikpapan Utara berhasil menggulung alap – alap pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bersama tiga orang tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 kendaraan bermotor roda dua.

“Dalam kasus ini tiga orang tersangka kita amankan masing-masing SA (34), ZU (29) dan BU (33) di kawasan Perum Bangun Reksa, Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto, Senin (7/2/2022).

Danang mengatakan, dalam melakukan aksinya para tersangka ini menggunakan tiga sepeda motor, dimana satu orang tersangka berinisial BU menjadi mata-mata dengan menggambar lokasi dimana para pelaku ini akan melakukan pencurian.

“Lalu tersangka SA dan ZU berboncengan naik sepeda motor menuju sasaran, setelah situasi sepi ZU menaiki motor curian dan kemudian di “suntik” SA,” jelasnya.

Motor yang dicuri, lanjut Danang kemudian dibawa ke Kawasan hutan di belakang Kompleks Perum Bangun Reksa. “Kemudian kedua pelaku memanggil tukang kunci, untuk membuat kontak ganda,” Jelasnya.

Sebanyak 7 motor yang berhasil dicuri para pelaku ini, tambah Danang, kemudian dibawa para pelaku ke Kota Samarinda untuk dijual. Untuk mengelabui polisi, para tersangka membawa motor hasil curiannya pada malam hari.

“Harga tiap motor yang dijual beragam, mulai dari Rp3,5 hingga Rp5 juta Rupiah,” ujarnya.

Motor yang dicuri ini, katanya, sebanyak 5 motor merupakan milik korban warga Balikpapan Utara sedangkan 2 motor lainnya milik warga Balikpapan Selatan.

Dalam kasus ini, Polsek Balikpapan Utara juga berhasil mengamankan sabu sebanyak 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat rata-rata 0,50 gram, milik tersangka SA dan ZU.

Terungkapnya kasus sabu ini, menurut Danang, saat melakukan penyelidikan kasus curanmor, anggota mendapati ada tas selempang tak jauh dari mereka.

“Lalu tas itu kami geledah. Dan di dalamnya, kami temukan 4 paket sabu itu,” paparnya.

Keduanya tersangka akhirnya mengakui, bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli dari Kota Samarinda.

“Rencananya akan dikonsumsi di Kota Balikpapan. Motifnya hanya ingin bersenang-senang,” ungkapnya.

Kepolisian sendiri selain menjerat dengan para tersangka dalam kasus pencurian, namun juga menjerat mereka dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling tinggi 20 tahun,” tutup Danang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya