Kalsel, Gerbang Kaltim.com – Korban yang ditimpas dengan senjata tajam (sajam) berkali-kali oleh pelaku berinisial ‘SA’, akhirnya wafat, namun pelakunya berinisial ‘RA’, sudah berhasil dibekuk dan sudah pula diserahkan ke pihak Polsek Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel).

‘RA’, yang disebut-sebut merupakan salah seorang warga kawasan Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur (BAT) ini, diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan kematian seseorang.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, melalui Humas Aipda M Husaini menrangkan, ‘RA’ melukai lawannya berinisial ‘SA’ alias Dungkup, warga Desa Banua Rantau, Kecamatan Batang Alai Selatan, Sabtu (5/2/2022) sore di pinggir jalan Desa Tembok Bahalang RT 001 Kecamatan BAS.

“Korban mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian belakang kepala, lengan kiri, di kaki kanan dan di perut. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri,” papar Aipda Husaini kepada https://www.banjarhits.com/, Minggu (6/2/2022).

Dengan bersimbah darah, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Damanhuri Barabai. Korban sempat menjalani perawatan medis, namun selang beberapa waktu kemudian di hari yang sama, ‘SA’ dinyatakan meninggal dunia, pada pukul 17.45 Wita.

Dengan meninggalnya korban, sang adik melaporkan peristiwanya kepada anggota Polsek BAS. Kapolsek BAS bersama Kasat Reskrim Polres HST, Kanit Reskrim Polsek BAS dan anggota Buser Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, berkordinasi dengan orang tua pelaku bersama kepala Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur sekitar pukul 18.30 Wita.

Keesokkan harinya, Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 08.20 Wita, Kepala Desa Nateh bersama perangkat desa, menyerahkan seseorang yang diduga pelaku (RA) ke Polsek BAS.

Tidak berapa lama, sekitar pukul 10.00 Wita, barang bukti berupa sebilah senjata tajam yang disebut-sebut digunakan pelaku untuk menganiaya lawannya berhasil ditemukan setelah dibuang ‘RA’ di hutan Desa Nateh RT 06, Kecamatan Batang Alai Timur.

Polisi menjerat ‘RA’ dengan Pasal 351 ayat 3 subsider 338 KUH Pidana.

Share.
Leave A Reply