Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendesak agar Pemkot Balikpapan segera menyelesaikan proses sertifikasi seluruh aset milik pemerintah daerah pada tahun 2021. Hal itu disampaikan oleh Ketua Korwil IV KPK Rustian usai melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Balikpapan, Selasa (29/6).

“Kita dorong agar ada percepatan sertifikasi aset Pemkot. Karena tahun ini titik berat kita pada manajemen aset dan pendapatan. Makanya kita minta Pemerintah Kota Balikpapan lebih intens mempercepat penyelesaian soal aset tanah,” ujar, Rustian, usai melakukan kunjungan.

Permintaan ini disampaikan agar aset milik negara yang ada bisa memiliki kekuatan hukum tetap dan terbebas dari sengketa lahan yang bisa merugikan pemerintah setempat.

Rustian mengatakan, permintaan percepatan sertifikasi aset ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu, di mana ada sekitar 476 lahan yang belum disertifikasi dengan status sudah clean and clear atau jelas merupakan milik pemerintah. Namun dari data tersebut ada 7 titik lahan yang masih dalam status bersengketa sehingga pemerintah belum bisa melanjutkan proses sertifikasi lahan.

“Pemkot hanya menargetkan 150 yang disertifikatkan di tahun 2021. Saya rasa ini sangat kurang. Seharusnya 469 aset yang belum bersertifikat itu bisa terselesaikan tahun ini, karena dokumennya sudah jelas,” ujarnya.

Terhadap asset tersebut, lanjut Rustian, pemerintah setempat tinggal melakukan pengukuran terhadap 469 titik lahan yang akan disertifikatkan dan hal itu bisa dipercepat dengan koordinasi terhadap instansi terkait.

Ia memperkirakan proses pengukuran bisa terselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan, apalagi dengan adanya percepatan ini, diharapkan pada tahun 2021 proses sertifikasi aset milik Pemkot Balikpapan dapat selesai.

“Kota Balikpapan harusnya 469 sertifikat bisa selesai dalam setahun. Karena daerah lain lebih besar dari itu bisa. Jadi tolong diingatkan, pokoknya di 2021 semua lahan di milik Pemkot harus sudah disertifikatkan. Jadi ini percepatan,” jelasnya.

Rustian menambahkan, pihaknya siap mendampingi proses sertifikasi terhadap aset milik pemerintah yang termasuk program pencegahan korupsi terintegrasi yang ditetapkan pemerintah. Mengingat masyarakat juga diminta mengurus sertifikasi lahannya untuk mencegah terjadinya tumpang tindih lahan dan sengketa hukum.

“Ini begitu penting, karena kenapa warga didorong untuk mensertifikatkan tanahnya, sedangkan aset negaranya sendiri tidak diurus, padahal ini sangat penting. Maka kami dorong untuk hal ini. Karena selalu ada potensi sengketa di lahan pemerintah bila tidak segera diurus di kemudian hari,” tutupnya.

Sementara itu, Sekda Balikpapan Sayid MN Fadly menyebut kendala sertifikasi lahan pemkot yakni pada saat surat menyurat di awal pengurusan sertifikat, sehingga menjadi hambatan.

“Tapi kemarin, Pak Herman (Kepala Kantor BPN/ATR Balikpapan) sudah dicarikan solusinya dengan kita membuat pernyataan, sepanjang letaknya jelas, titik koordinatnya jelas,” ujarnya.

Persoalan kedua, adanya sengketa lahan. Sehingga beberapa titik aset tanah pemda itu akhirnya belum bisa disertifikasi. “Dua hal itu yang paling dominan, kaitannya kenapa ada keterlambatan,” tukasnya.

Adapun upaya pemkot untuk memenangkan perkara gugatan lahan yang bersengketa, kata dia, sedang berproses melalui hukum. “Kita juga memanfaatkan teman-teman di kejaksaan sebagai pengacara negara untuk memediasi itu semua. Jadi banyak langkah yang kuta lakukan supaya mengamankan secepat mungkin kita kendalikan dan cepat bisa ditingkatkan seperti arahan KPK,” ujarnya.

Adapun bentuk aset tak bergerak yang dimiliki pemkot, kata dia bukan hanya berbentuk lahan tidur tapi juga berupa gedung dan kantor. “Macam-macam, ada gedung, ada kantor, ada sekolah-sekolah dan lain sebagainya. Tanah kosong yang masih bersengketa,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply