Polda Kaltim
Kuasa hukum pelapor kasus eks Hotel Tirta Mardiansyah

Kuasa Hukum Pelapor Kasus Hotel Tirta Serahkan Bukti Tambahan ke Ditreskrim Polda Kaltim

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Perwakilan warga didampingi kuasa hukum menyerahkan bukti tambahan dan saksi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim. Upaya ini dilakukan setelah keluarnya surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal laporan dugaan aktivitas galian C ilegal di lokasi bekas Hotel Tirta Balikpapan.

Kuasa hukum warga Mardiansyah mengatakan, kedatangannya ke Ditreskrimsus Mapolda Kaltim ini untuk menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik. Dimana ada dua bukti tambah yang diberikan yakni bukti transaksi jual beli pasir hasil galian di lahan eks Hotel Tirta dan dokumentasi aktifitas muat pasir di lokasi tersebut.

” Ini ada 775 lembar nota pembayaran yang kami sertakan sebagai bukti tambahan. Selain itu, kami juga menyerahkan dokumentasi aktifitas masuk dan keluar truk yang membawa muatan pasir,” ujar Mardiansyah, usai menyerahkan bukti tambahan di Gedung Dit Reskrimsus Polda Kaltim, Jum’at (13/1).

Mardiansyah menjelaskan, dalam nota pembayaran yang diserahkan tersebut tertera nominal harga penjualan pasir di eks lokasi Hotel Tirta yang rata-ratanya antara Rp 150 ribu – Rp 220 ribu untuk setiap kali pengangkutan pasir.

Selain itu dalam kesempatan tersebut, Mardiansyah mengaku mendampingi operator penggalian yang menjadi saksi.

“Tadi juga ada satu saksi yakni operator, dimana yang bersangkutan diberi 18 pertanyaan. Dan pertanyaan yang diajukan terkait aktifitas galian dan volume pasir yang dibawa keluar,” ungkapnya.

Saksi operator alat berat Heri Sulistiono usai menjalani pemeriksaan mengatakan, selama 2 bulan bekerja di lokasi eks hotel tirta tersebut tidak mengetahui bahwa aktifitas yang dilakukannya ternyata ilegal. Pasalnya, dirinya hanya melaksanakan apa yang diperintahkan, selain itu pasir yang diangkut tersebut ia tidak mengetahui,”nya.

“Kepada penyidik tadi saya sampaikan, kalau saya hanya disuruh bekerja, tidak mengetahui itu (Galian C) ilegal,” ucapnya.

Terkait pembeli pasir dari Galian C tersebut, Heri juga mengaku tak tahu menahu. Hanya saja, dia menyebut dalam sehari ada 50-60 truk yang mengambil pasir untuk dibawa keluar, tergantung cuaca. Selama dua bulan bekerja, Heri juga menyebut tak pernah ada petugas dari dinas terkait yang meninjau lokasi yang dia keruk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya