Kukar – Berbagai upaya pencegahan penularan covid-19 terus dilakukan oleh Jajaran Polres Kukar dalam melaksanakan Operasi Yustisi, Minggu ( 29/11/2020 ).

Pos terpadu Covid-19 melaksanakan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan bagi masyarakat Kec. Tenggarong.

Kegiatan dilaksanakan oleh Anggota Polres Kukar, Anggota Kodim 0906/Tgr dan Satpol PP Kab. Kukar dengan melakukan kegiatan di Pasar Mangkurawang dan depan terminal jonggon.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk menerapkan protokol kesehatan di Masyarakat untuk ikut mencegah penularan dan penyebaran covid 19 yang semakin bertambah.

“Dengan melakukan Operasi Yustisi ini masyarakat yang melanggar tidak memenuhi dan mematuhi Protokol Kesehatan buat dirinya sendiri akan diberi sanksi dan hukuman tentunya”, Ucap Kombes Pol Ade Yaya.

Dirinya berharap agar masyarakat Kec. Tenggarong tidak melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan karena dengan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan sudah ikut membantu mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penularan covid 19.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply