Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satpol PP kota Balikpapan menindak tegas badut dan pengamen jalanan yang berkeliaran di Kota Balikpapan. Dalam satu pekan terakhir, sebanyak 22 orang badut dan pengemen jalan berhasil terjaring razia dan sudah menjalani sidang tindak pidana ringan secara virtual, serta dijatuhi vonis hukuman membayar denda sebesar Rp52 ribu rupiah.

Kelapa Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, untuk memberikan efek jera kepada badut dan pengamen jalan, pihanya gencar menggelar Razia. Pasalnya, aksi para badut dan pengamen jalanan ini sudah sangat meresahkan.

“Sebanyak badut dan pengamen jalan mengikuti Tipiring, mereka diberikan sanksi berupa , harus membayar denda sebesar Rp 50 ribu dan membayar uang sidang sebesar Rp 2 ribu,” ujarnya, Senin (29/11/2021).

Zulkifli menjelaskan, apabila pengemis menggunakan kostum badut tertangkap kembali, maka mereka akan dikenakan sangsi progresif yakni membayar dengan Tipiring Rp 75 ribu. Selain itu, kostum badut yang digunakan juga akan disita.

“Apabila tertangkap kembali akan dikenakan putusan progresif tambahan Rp 25 ribu rupiah,” ungkapnya.

Sementara itu, katanya,untuk kostum badut mereka dikembalikan kepada pemiliknya dengan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya tersebut lagi.

Satpol PP Balikpapan dengan tegas menertibkan pengemis menggunakan kostum badut ini, dikarenakan menggangu ketertiban umum.Bukan hanya itu, pengemis sekarang berbagai macam modus seperti menjual tisu.

“Kami kerap kucing kucingan dengan pengemis, dikarenakan sering mengubah modus pengemisnya,” ujarnya.

Zulkifli menegaskan, kami menangkap pengemis dengan kostum dan topeng badut ini, merupakan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu.

Dikarenakan membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan. Kendati demikian, meskipun mereka sudah menjalani sidah Tipiring dan membuat pernyataan, namun masih saja mereka beraksi sampai sekarang ini.

“Berdasarkan laporan kedatangan pengemis badut merupakan dari Kalsel,” paparnya.

Untuk itu dirinya selalu berpesan kepada masyarakat, untuk tidak memberikan uang kepada pengemis yang berada di lampu merah maupun dijalan yang dianggap menggangu ketertiban umum.

Zulgifli menambahkan, pihaknya berencana menempatkan anggota Satpol PP untuk memantau dari CCTV Dishub, agar badut dan pengamen yang melakukan aksi di lampu merah akan langsung ditegur.

“Jika kita lihat dari CCTV ada aktivitas mereka, kita akan langsung tegur dengan pengeras suara yang ada dilokasi tersebut,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply