PASER, Gerbangkaltim.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser Azhar Baharuddin mengatakan MUI pusat bersama seluruh MUI daerah pada akhir November 2020, akan melakukan Musyarawarah Nasional (Munas) terkait status halal produk vaksin Covid-19.

“Akhir November akan ada Munas, mungkin di dalam Munas itu ada untuk rekomendasi yang terkait dengan fatwa vaksin covid-19,” kata Azhar Baharuddin, Selasa (10/11/2020).

Azhar menerangkan untuk urusan fatwa kehalalan, MUI memiliki komisi tersendiri yang berwenang masalah itu.

“Dalam komisi itu bukan hanya ulama yang mengerti bidang agama, tapi ulama yang memiliki spesialisasi ilmu di bidang kesehatan, produk makanan, dan lainnya,” ujar Azhar.

Azhar menjelaskan setelah komisi itu memutuskan tidak ada unsur yang dilarang maka MUI melalui komisi fatwa mengeluarkan keterangan kehalalan vaksin. Ia menegaskan bahwa vaksin Covid-19 harus dinyatakan halal sebelum digunakan masyarakat.

“Bagi umat muslim yang paling utama ialah kehalalan suatu produk,” tegas Azhar.

Ia menambahkan, walaupun dalam keadaan darurat, MUI akan berusaha untuk memastikan kehalanan obat vaksin itu.

“Kita tidak bisa membuat kesimpulan dulu apa ini darurat atau tidak sebelum ada kepastian,” katanya.

Dari segi hukum Islam, merujuk pada Quran dan Sunah, tambah dia, vaksin Covid-19 harus dinyatakan halal. MUI saat ini telah meneliti vaksin tersebut, namun belum ada sikap terkai kehalalan vaksin tersebut.

“Sudah diteliti, tapi belum ada sikap MUI untuk ketegasannya,” ujarnya.

Azhar berharap vaksin yang nantinya digunakan masyarakat dinyatakan halal oleh MUi sehingga vaksin itu dapat segera digunakan masyarakat untuk mencegah dari penyebaran Covid-19. (Dit)

Share.
Leave A Reply