Pemkot Akan Libatkan Kelurahan Dalam Administrasi Pertahanan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan akan melibatkan pihak kelurahan dalam proses pelayanan administrasi pertanahan. Pelayanan administrasi wilayah termasuk pertanahan ini dimulai pada tahun 2022 dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan.

Kepala Bagian Kerjasama dan Perkotaan Setda Kota Balikpapan, Arfiansyah mengatakan, sehubungan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Maka struktur organisasi di seluruh daerah dilakukan penyesuaian termasuk di Bagian Kerjasama dan Perkotaan.

“Untuk instruksi walikota yang baru memang Bagian Kerjasama dan Perkotaan yang fasilitasi sebagaimana disposisi Asisten Tata Pemerintahan karena hal tersebut masih transisi,” ujar Arfiansyah, usai melaksanakan RDP dengan Komisi I DPRD Kota Balikpapan. Rabu (6/4/2022).

Dikatakannya, banyak aduan masyarakat bahwa lurah tidak mau mengetahui untuk menandatangani Surat Pernyataan Warga tentang Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Surat Pernyataan Warga tentang Pemasangan Tanda Batas.

Pasalnya, sesuai Instruksi Wali Kota Balikpapan Nomor : 0122 Tahun 2004, dimana ada larangan para camat dan lurah untukmelakukan pelayanan administrasi pertanahan.

Namun demikian, Komisi I DPRD Kota Balikpapan memberikan apresiasi kepada Pemkot Balikpapan yang telah mencabut Instruksi Walikota tersebut dan menggantinya dengan Instruksi Walikota Balikpapan yang baru Nomor : 590/163 Tahun 2022 tanggal 17 Maret 2022.

Dimana aturan ini berdasarkan ketentuan Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

“Sehingga lurah dapat kembali melaksanakan pelayanan administrasi wilayah pertanahan,” ungkapnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Balikpapan terus berkomitmen meningkatkan tertib administrasi wilayah dan pelayanan administrasi pertanahan.

Ini dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi yang memiliki peran sangat penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Termasuk di dalamnya urusan pemerintahan bidang pertanahan yang menjadi hal pokok bagi investor untuk berinvestasi. Terlebih lagi dalam menyongsong Balikpapan sebagai Penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya