BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com,– Rencana Pemkot Balikpapan membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lahan eks Puskib Balikpapan, membuat Pemprov Kaltim sebagi pemilik lahan bingung.

“Ini orang sudah kasih IMB, dan dia sudah (proses) membangunkan, sekarang ada suratnya (RTH) lagi, jadi kita yang bingung, yang mana yang betul,” kata Wakil Gubernur Kaltim
Hadi Mulyadi ketika ditemui di Hotel Aston Balikpapan, Rabu (13/3/2019).

Pasalnya, kata Wagub, jauh sebelum ada rencana membangun RTH, Pemkot Balikpapan, melalui Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, lebih dulu mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Supermal di lahan eks Puskib itu.

“Inikan agak unik juga, yang memberi izin untuk mendirikan supermal itu kan wali kota (Rizal Effendi). Sekarang ada usulan dari wali kota agar itu jadi RTH, terserah wali kota lah,” katanya saat ditemui di Hotel Novotel.

Hal ini, kata Wakil Gubernur Kaltim, membuat pihaknya menjadi kebingungan untuk memutuskan bakal jadai apa lahan eks Puskib itu. Meski begitu, dia memastikan, tidak akan mempermasalahkan jika Pemkot Balikpapan akan membangun RTH di situ. Pemprov Kaltim siap mengeluarkan izin mendirikan RTH.

Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi Pemkot Balikpapan, yakni harus mencabut IMB supermal di lahan eks Puskib. Pasalnya, jika IMB supermal tidak dicabut, hal tersebut bakal menjadi masalah untuk Pemprov Kaltim.

“Perusda, yang bekersama dengan itu (membangun supermal) harus memutus dulu kerjasama itu. Kalau enggak nanti akan ada tuntutan ke kami, akan jadi pertanyaan lagi. Jadi putus dulu baru kami serahkan itu,” katanya.

Sementara itu, seperti dimuat di Inibalikpapan.com (13/3/2019), Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan IMB bisa saja gugur dengan berbagai pertimbangan. Ia juga mengakui bahwa pemerintah kota telah menerbitkan IMB kepada pihak swasta agar lahan eks. Puskib dibangun pusat perbelanjaan.
Namun selama enam tahun pasca diterbitkannya IMB, pembangunan belum juga terlihat. Ia pun meminta agar Gubernur Kaltim mengkaji kembali rencana pembangunan supermall di lahan tersebut.

“Mungkin tidak perlu dipersoalkan IMB, yang penting bapak gubernur mengkaji kalau itu misalnya perjanjiannya gugur karena sekian tahun tidak dibangun-bangun. Berarti misalnya Perusda MBS bisa menarik kembali penyertaan aset itu kemudian akan diserahkan kembali kepada provinsi,” kata Rizal.

Walikota Rizal mengaku tidak tahu persis isi perjanjian kerjama antara Perusda MBS dengan PT SBD selaku developer. Namun menurutnya jika sejauh ini belum ada biaya yang dikeluarkan untuk menuju tahapan pembangunan, IMB bisa saja dicabut.

“Pasti arti perjanjian itu ada resiko-resiko kalau misalnya siapa yang wanprestasi masing-masing kan punya resiko. Saya ndak tahu perjanjiannya gimana antara investor dengan MBS itu dulu. Kalau IMB dicabut, otomatis bisa langsung diambil Pemerintah Provinsi itu,” ujarnya.

Rizal berharap Pemprov Kaltim bersedia untuk menghibahkan lahan eks. Puskib kepada pemerintah kota, agar bisa segera dibangun RTH. Areal tersebut memang kerab terjadi banjir saat turun hujan, sehingga dianggap perlu untuk membangun area resapan air sekaligus menjadikan Balikpapan lebih hijau dan sejuk.
“Kalau itu bisa dilakukan cepat bisa diserahkan. Tapi ndak usah dipolemik lah itu. Mudah-mudahan itu bisa. IMB ndak ada masalah,” kata Rizal.(ad/gk)

Share.
Leave A Reply