Pendaftaran Ahli Waris Korban COVID-19 Sisa Dua Hari, Dinsos Bangun Tenda Untuk Percepatan Pendataan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kepala Dinas Sosial (Disnsos) Kota Balikpapan, Purnomo mengingatkan kembali untuk warga Kota Balikpapan yang merupakan ahli waris dari pasien meninggal dunia akibat COVID-19. Kesempatan untuk mendaftar sebagai penerima santunan Rp10 juta tersisa dua hari lagi.

Masyarakat diminta agar memanfaatkan kesempatan ini, pasalnya waktu mendaftar hanya sampai tanggal 28 Oktober 2021, sementara ini sudah masuk ke tanggal 26 Oktober.

“Ada waktu sisa dua hari untuk pengurusan penanganan santunan meninggal karena COVID-19,” ungkapnya Selasa (26/10/2021).

Anggaran santunan mencapai Rp10 juta per orang ini sudah dianggarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan pihaknya bertugas menghimpun data calon penerima.

“Sampai sekarang data masuk sekitar 123 hingga kemarin. Belum dibuka loketnya juga sudah ada yang mengajukan. Bisa ke halaman Kantor Dinas Sosial, kami buka pelayanan,” terangnya.

Kantor Dinas Sosial yang berlokasi di kawasan perkantoran Jalan Manuntung ini membuka pelayanan agar mempermudah masyarakat yang mendaftar.

“Kami bangun tenda di depan kantor dan ada empat meja pelayanan. Mudahan bisa lebih cepat,” harapnya.

Purnomo menerangkan, jika diasumsikan ada lebih dari 500 orang meninggal karena COVID-19 di Kota Balikpapan, maka diharapkan pendaftar bisa mencapai jumlah tersebut.

Pasalnya santunan ini sudah dianggarkan dan akan sayang jika tidak terserap. “Saya ingin semua warga kita yang berhak bisa dapat santunan ini,” tutur Purnomo.

Data tersebut berdasarkan rekapitulasi Senin siang. Diharapkan hari ini jumlah pendaftar bisa bertambah. Jumlah tersebut adalah mereka yang telah melengkapi persyaratan, dan datanya sudah siap dikirimkan ke provinsi.

Menurutnya untuk persyaratan yang belum lengkap, masih belum diterima. Sehingga jumlah tersebut dipastikan sudah memenuhi persyaratan.

“Yang belum kami kembalikan berkasnya dan kami suruh lengkapi dulu,” jelasnya.

Dari provinsi juga memperbarui salah satu syarat, yakni nomor rekening Bankaltimtara.

“Untuk syarat rekening Bankaltimtara diabaikan dulu. Nanti bisa pola penyaluran dari provinsi dengan dibuatkan rekening baru oleh bank daerah ini,” jelasnya.

Dengan begitu lebih memudahkan bagi calon penerima, dan bisa langsung menerima di rekening tersebut. Ini memiliki pola yang sama dengan pemberian bantuan sosial dari pemerintah sebelumnya.

“BPD kan langsung membuka rekening dan aktif, di dalamnya ada santunannya. Polanya mau disamakan seperti itu. Ini info dari provinsi,” urainya

Purnomo mengimbau, masyarakat yang merasa berhak untuk segera mengajukan ke kantor dinas sosial.

“Ahli waris pasien meninggal karena COVID-19, kami ingatkan Kembali waktunya tinggal dia hari. Sayang kalau Dana yang sudah disiapkan tidak terserap,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya