Penuhi Undangan Komnas HAM, Kapolda Kaltim Tegaskan Serius Tangani Kasus Tewasnya Herman di Tahanan

Jakarta, Gerbangkaltim.com – Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Herry Rudolf Nahak mendatangi Komnas HAM untuk memberikan keterangan terkait kasus tewasnya Herman di Balikpapan. Irjen Rudolf Nahak menjelaskan kepada Komnas HAM mengenai awal mula penanganan kasus tersebut.

“Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 2 Desember itu dalam proses interogasi atau pemeriksaan awal sebelum dilakukan penahanan terhadap seorang yang saat itu diduga menjadi tersangka 363 pencurian pada saat proses interogasi kemudian diduga, di Polresta Balikpapan melakukan menggunakan kekerasan secara berlebihan sebagaimana disampaikan Pak ketua tadi excessive use of force sehingga menyebabkan tersangka meninggal dunia,” kata Irjen Rudolf Nahak di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Akibat kejadian itu, sambung Nahak, tim Polda Kaltim melakukan penyidikan dari sisi kode etik dan pidana. Dia menegaskan pihaknya serius menangani kasus tewasnya Herman ini.

“Saat ini sedang berproses penyidikannya, intinya kami dari Polda Kaltim serius menangani kasus ini, kami dari Polda Kaltim tidak akan memberikan toleransi apabila terbukti berdasarkan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan telah terjadi suatu pelanggaran kode etik dan terjadi pelanggaran pidana, sehingga penyidikan berjalan secara simultan, kode etik berjalan penyidikan berjalan,” kata Nahak.

Dia mengatakan sejumlah tersangka yang diduga menganiaya Herman hingga tewas telah ditahan di Polda Kaltim. Proses penyidikan saat ini masih berjalan.

“Kepada para tersangka saat ini anggota Polri Porlesta Balikpapan yang kita duga melakukan penganiayaan saat ini sedang kita tahan di Polda Kaltim proses penyidikannya juga sedang berjalan,” ujar Nahak.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya awalnya menerima aduan terkait kasus tewasnya Herman. Tim Komnas HAM kemudian mempelajari kasusnya tersebut dan meminta keterangan sejumlah pihak.

“Selanjutnya minta keterangan dari pihak kepolisian dan pada hari ini pak kapolda langsung data memenuhi undangan Komnas HAM, ini satu hal yang kami apresiasi karena beliau datang langsung untuk memberikan keterangan jelas semua kasus ini tadi sudah disampaikan oleh Pak kapolda latar belakangnya kasusnya, peristiwanya dan langkah-langkah apa yang sudah dilakukan,” tutur dia.

Diketahui, Herman, yang merupakan tahanan Polresta Balikpapan, meninggal dengan luka di sekujur tubuh setelah ditangkap anggota Polresta Balikpapan. Keluarga Herman pun melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Sampai saat ini Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Timur sudah menahan enam anggota Polresta Balikpapan yang terlibat dalam penanganan kasus Herman. Mereka juga dibebastugaskan dari tugasnya sebagai polisi.

“Kita sudah mendapatkan saksi 7 orang dan kemudian kita melakukan juga keterangan tersangka. Ada enam (anggota Polresta Balikpapan). Jadi tersangka ini kita kenakan pidana dan kode etik. Anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan mengakibatkan (Herman) meninggal tersangka pencurian dengan pemberatan ini kita kenai pidana dan kode etik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/2/2021).

Sumber : Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya