Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (TMB) memberikan toleransi kepada pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan air bersih karena kondisi pandemi Covid-19 pada 2020. Namun demikian, Perumda TMB meminta pelanggan dengan kesadaran untuk melakukan pembayaran, sebab Perumda sewaktu-waktu bisa melakukan penyegelan terhadap pelanggan yang menunggak.

“Sebab karena kondisi pandemi Covid-19, Perumda Tirta Manuntung Balikpapan memberikan kebijakan tidak melakukan penyegelan ataupun pencabutan meter air meskipun menunggak pembayaran tagihan air lebih dari dua bulan berturut-turut,” ujar, Purnamawati Plt Dirut Perumda TMB, Jumat (2/9/2012).

Purnamawati menambahkan, kondisi pandemi membuat perekonomian terpuruk, sehingga kebijakan tidak melaksanakan penyegelan ataupun pencabutan meter air pelanggan.

“Akibatnya hal ini membuat terjadinya tunggakan yang cukup lama, bahkan ada yang tidak membayarkan tunggakan air hingga 1 tahun lebih hingga ditahun 2022,” jelasnya.

Sehingga dengan kondisi ini, pihak Perumda TMB mengharapkan kepada pelanggan yang menunggak tagihan air agar segera melakukan pembayaran hingga akhir bulan September 2022 ini.

“Karena pada bulan ini kami akan melakukan informasi secara door to door kepada pelanggan yang masih menunggak pembayaran ini, dan jika memang belum melakukan pembayaran akan dilakukan penyegelan, bahkan kalau terjadi pencabutan meter air, jika pelanggan ingin kembali mendapatkan air bersih harus membayar biaya meter baru sebesar Rp 1,518 juta, ditambah sisa tunggakan air yang belum terbayar,” tegas Purnamawati.

Menurutnya, akibat tunggakan piutang pelanggan terhadap pembayaran pemakaian air tidak terlunaskan dan mempengaruhi terhadap biaya operasional Perumda Tirta Manuntung Balikpapan.

Sebab jika berdasarkan Perwali nomor 19 tahun 2010, di bagian keempat bahwa pada pasal ke 14, pasal 15 dan pasal ke-16 yang telah diatur bahwa apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran 2 bulan maka di bulan ketiga PDAM atau Perumda Tirta Manuntung Balikpapan akan melakukan proses penyegelan, dan apabila di bulan ketiga masih tidak ada proses pembayaran maka masuk bulan ke-4 akan melakukan proses pencabutan atau pemutusan meter air pelanggan.

“Makanya kami mengingatkan kembali agar pada bulan September, bagi pelanggan yang belum melunasi tunggakan tagihan air bersih untuk segera melakukan pembayaran, jika tidak tentunya konsekuensi penyegelan dan atau pemutusan sambungan air,” tambah Purnamawati.

Purnamawati mengharapkan pelanggan untuk saling berinisiatif dan menyadari atas toleransi yang sudah diberikan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan.

“Jika ingin lebih lanjut silakan pelanggan untuk menyampaikan permasalahan tersebut di subbagian Customer Service Perumda Tirta Manuntung Balikpapan dan informasi ini akan kami sampaikan sosialisasi dari rumah ke rumah,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply