Balikpapan, Gerbangkaltim.com – UMi atau usaha ultra mikro saat ini semakin digencarkan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kemandirian dan perekonomian keluarga, terutama ditengah pandem yang terjadi saat ini.

Usaha ultra mikro merupakan usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan dengan skala bisnis yang lebih kecil dibandingkan dengan usaha mikro, seperti laundry kiloan, fashion online shop, bisnis kuliner rumahan, bisnis souvenir, hantaran dan mahar pernikahan, toko kelontong online, dan lainnya.

Mengingat skala usahanya yang masih kecil, sebagian besar usaha ini belum dengan mudah mendapatkan akses permodalan melalui perbankan. Karena itu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro yang selanjutnya direvisi melalui PMK No. 95/PMK.05/2018 dan terus diperbaiki melalui PMK No. 193/PMK.05/2020 dalam rangka mempermudah usaha ultra mikro mendapatkan tambahan modal.

Kepala Divisi Penyaluran Pembiayaan I-PIP, Ary Dekky Hananto mengatakan, program ini bertujuan untuk menyalurkan pembiayaan yang cepat dan mudah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan melaksanakan pengelolaan dana bergulir usaha mikro yang pruden, efisien dan edukatif, serta melakukan edukasi kepada penyalur dan penerima pembiayaan ultra mikro.

“Bagaimana pembiayaan UMi disalurkan? Skemanya dengan pola langsung yaitu penyalur ke debitur dan pola tidak langsung penyalur ke debitur melalui lembaga linkage (koperasi dan LKM),” ujarnya, dalam Webinar yang mengangkat tema Peran PIP Umi Dalam Pemberdayaan UMKM, Rabu (26/1/2022).

Dekky menambahkan, selain itu tujuan dari program pembiayaan UMi adalah menambah jumlah pelaku usaha yang menerima pembiayaan dan mendorong kemandirian pelaku usaha penerima bantuan sosial.

“Dengan pinjaman maksimum Rp20 juta per orang dan dilengkapi pendampingan,” jelasnya.

Secara nasional penyaluran pembiayaan UMi hingga 31 November 2021 tercatat sebesar Rp17,89 triliun dengan 5,34 juta orang. Adapun jangkauannya telah mencapai 504 kabupaten dan kota.

Sementara di Kalimantan jumlah pembiayaan yang disalurkan sebesar Rp350,55 miliar dengan 96.309 debitur. Untuk di Kalimantan jumlah debitur yang menerima pembiayaan sebanyak 28.722, dengan jumlah yang disalurkan sebesar Rp115 miliar lebih.

“Angka untuk penyaluran provinsi Kaltim tersebut angka realisasi selama dua tahun yaitu 2020 dan 2021,” kata Zeki Arifudin selaku Direktur Pengelolaan Aset Piutang Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU-PIP).

Sedangkan untuk wilayah Kalimantan Utara, total penyaluran dua tahun terakhir sebesar Rp 7,2 miliar lebih dengan 2.252 debitur.

Zeki menjelaskan, apabila dilihat sektor usaha penyaluran pembiayaan didominasi oleh perdagangan eceran. Kemudian disusul sektor pertanian, perikanan dan perkebunan, sektor jasa dan industri pengolahan.

Zeki melanjutkan, dalam pelaksanaan program pembiayaan tidak terlepas dari adanya tantangan dalam rangka membantu masyarakat bawah dalam akses permodalan. Dimana, pertama berkaitan dalam penyaluran pembiayaan UMi bisa dari berbagai sudut aspek, karena saat ini menyalurkan melalui lembaga keuangan bukan bank sejak 2017.

“Yang pertama menjadi tantangan mencari lembaga keuangan bukan bank yang betul-betul sehat dari manajemennya maupun sehat dari aspek keuangan. Karena bagaimanapun kita mendapatkan amanah dananya dari APBN, kemudian kita salurkan sehingga kita harus mencari Lembaga yang betul-betul sehat,” tegasnya.

Selanjutnya tantangan kedua bahwa dalam industri yang sama itu, tentu banyak sekali industri permodalan. Artinya muncul persaingan, meskipun tantangannya bagaimana rekan-rekan yang melakukan pinjaman bisa terlindungi, dengan cara memberi edukasi terkait dengan pembiayaan.

“Selama ini sudah banyak program pemerintah yang sifatnya semacam bantuan, sehingga kita harus bisa mengedukasi kepada mereka, bahwa pembiayaan UMi berbeda dengan bantuan sosial karena sifatnya dana bergulir, sehingga harus kembali untuk digulirkan pada yang lain,” paparnya.

Untuk mendukung pemulihan ekonomi. Peran UMi bukan hanya menyalurkan pembiayaan. Menurut Dekky, PIP-UMi juga pemberdayaan pelaku usaha ultra mikro. Seperti pelatihan dan pendampingan branding, packaging dan online marketing.

“Pelatihan dan pendampingan pada aspek perizinan, pembukuan, kualitas produk, dan kapasitas produksi,” ujarnya.

Share.
Leave A Reply