Jakarta, Gerbangkaltim.com – PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama yang dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang aktif dalam mencegah tindak korupsi di Tanah Air.

Dan sebagai wujud simbolis komitmen antikorupsi ini, PLN mendapatkan Rompi Biru dari KPK sebagai bentuk komitmen PLN “Anti Pakai Rompi Orange” yang biasa dipakai KPK terhadap pelaku korupsi.

Penyematan rompi biru ini dilakukan oleh Pimpinan KPK, Nurul Ghufron kepada manajemen PLN pada 31 Mei 2022 lalu.

Dengan langkah PLN ini bisa mendorong para pelaku dunia usaha, khususnya perusahaan BUMN lainnya, untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dengan tetap mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas. Juga untuk mendorong terbangunnya kesadaran dan perilaku antikorupsi pada ekosistem dunia usaha.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN bangga bisa berkolaborasi dengan KPK untuk mencegah terjadinya korupsi. Terlebih lagi, selama ini kolaborasi PLN dengan KPK sudah terjalin baik khususnya dalam mengamankan aset PLN.

“Ini adalah tonggak sejarah kolaborasi PLN dengan KPK, di mana ini menjadi semakin kokoh. Ini juga bentuk pengejawantahan komitmen kami untuk mencegah terjadinya korupsi,” kata Darmawan, dalam siaran resminya, Jumat (10/06/2022) lalu.

Untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan dengan baik, tambah Darmawan, PLN juga telah menerapkan SNI ISO 37001:2016, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

“Penerapan ini berpegang teguh kepada pedoman Good Corporate Governance (GCG), board manual dan prinsip 4 No’s (No Bribery, No Kick back, No Gift, dan No Luxurious Hospitality),” tutupnya..

Share.
Leave A Reply