BALIKPAPAN- Polda Kalimantan Timur kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram. Hal tersebut diungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di depan Lobby Mapolda Kaltim oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Selasa (11/05/2021).

Kapolda Kaltim dalam konferensi pers tersebut menjelaskan, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan sebuah perahu motor bermuatan Narkotika jenis sabu sebanyak 25kg di dermaga kapal nelayan, kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar Baru Balikpapan Timur.

Pengungkapan ini, menyeret sedikitnya 5 tersangka yang kini sudah diamankan di Makopolda Kaltim.

“setelah diinterogasi, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari Sebatik, Kab. Nunukan atas suruhan Bosnya yang ada di Kab.Pare-pare Sulsel, rencananya 12Kg akan diturunkan di Kota Balikpapan dan 13 Kg lagi di Pare-pare” jelas Kapolda

“sekitar 10 menit setelah penangkapan tiga tersangka, kemudian diamankan lagi 2 tersangka A.A.T dan R.A.A di jembatan Manggar yang bertugas untuk mengambil Sabu 12Kg dari L.O.A.M. dkk untuk dibawa ke Samarinda” tambahnya

“Jika dikonversikan, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan 125.000 jiwa dari bahaya narkoba” terang Irjen Pol Herry

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaraya 1 buah perahu motor, 5 buah handphone, 2 unit sepeda motor dan 1 buah tas ransel.

Kelima tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply