Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Persoalan terbitnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang meskinya akan mulai berlaku 3 bulan sejak diundangkan menjadi polemik dan telah memicu respon yang beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

Hal krusial paling disorot adalah penerapan pasal 5 yang menyebutkan, manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf (a) dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf (b) diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Pemerhati Politik dan Hukum (PATIH) Muchtar Amar, SH dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penerapan pasal 5 menuai reaksi dan anggapan tidak adil bagi peserta yang
mengundurkan diri dan terkena PHK, yang lebih memilih menjadi pelaku usaha.

“Bagi mereka, mencairkan JHT setelah mengundurkan diri atau di-PHK menjadi salah satu sumber dana cadangan untuk penuhi kebutuhan hidup sebelum dapat pekerjaan baru atau untuk sementara waktu menjadi pelaku usaha sebelum dapat pekerjaan baru,” jelas
Muchtar.

Secara politik, polemik ini menjadi sarana bagi Jokowi untuk dapat duduk bersama dengan uruh ‘perwakilannya’ untuk menampung ide, gagasan dan harapan pihak buruh untuk menciptakan solusi penyelesaian.

“Polemik ini moment pak Jokowi ‘dekati’ buruh melalui pendekatan ide, gagasan dan harapan dari pihak buruh,” tutur Amar.

Lebih lanjut Muchtar mengusulkan, Pak Jokowi bisa saja buat opsi kebijakan baru pengelolaan dana JHT untuk peserta yang mengundurkan diri ataupun di-PHK melalui program yang ditawarkan pada peserta JHT dengan memberikan insentif bagi hasil kelola pada peserta, agar BPJS Ketenagakerjaan lebih professional produktif mengelola.

Pemerintah meskinya bisa lebih visioner, partisipatif dan utamanya berkepihakan untuk kepentingan peserta yang mensejahterakan atau setidaknya dapat juga membuka lapangan kerja baru dalam pengelolaan dana peserta JHT yang mencapai ratusan triliunan rupiah.

“jumlah dana peserta JHT cukup besar loch, kebermanfaatan dana JHT meski berikan kebaikan bagi bangsa dan negara, utamanya bagi peserta JHT”, tutupnya.

Share.
Leave A Reply