Berau – Polsubsektor Batu Putih mengamankan dua orang pria pada Minggu (8/11/2020) malam, lantaran seseorang mengaku terjadi tindak pidana pencurian di rumah sarang walet miliknya di Kampung Lobang Kelatak, Kecamatan Batu Putih.

Pelaku yang diketahui pelaku berinisial TP (26) dan RM (47) merupakan warga dari Kecamatan Batu Putih, sementara korban bernama Muhammad Yusuf (34) yang juga warga Kecamatan Batu Putih.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas Ipda Lisinius Pinem menjelaskan jika Minggu (8/11/2020) sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku berinisial TP sedang merusak dinding sarang burung milik korban.

Hendak melakukan pencurian sarang walet di gedung tersebut kemudian datang seseorang melintas menggunakan sepeda motor. Melihat ada orang yang mendekat ke gedung walet tersebut, Pelaku TP langsung melarikan diri kemudian ketika saksi melakukan pengecekan di gedung walet milik korban dan melihat bahwa dinding gedung walet telah dirusak dengan cara dijebol,” ungkapnya.

Beberapa saat melakukan penyisiran kemudian Anggota Kepolisian mendapatkan petunjuk tentang kejadian tersebut dimana Pelaku TP keluar dari semak-semak dan melakukan gerak-gerik yang mencurigakan, selanjutnya anggota Kepolisian Sub Sektor Batu Putih membawa Pelaku TP menuju ke Polsubsektor Batu Putih guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah merusak dinding gedung walet dengan cara dijebol namun belum sempat melakukan pencurian karena melihat ada orang yang datang menuju gedung wale tersebut”, ucap Pinem.

Pelaku TP juga menerangkan bahwa sebelumnya sudah 3 (tiga) kali melakukan pencurian sarang burung walet di sekitaran areal tersebut diantaranya di gedung milik korban yang berada di dekat Areal wisata Mangrove Kampung Lobang Kelatak sebanyak 2 kali,” ucapnya.

Dari keterangan Pelaku TP, hasil pencurian sarang burung walet tersebut dijual kepada Sdr RM yang berada di Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih Kabupaten Berau.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply