Polisi Kembali Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi, Kali Ini Gunakan Dua Fuel Card

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polsek Balikpapan Utara bekerjasama dengan Polresta Balikpapan kembali mengungkap penyalahgunaan solar subsidi. Pelaku melakukan pembelian solar subsidi secara ilegal dengan menggunakan fuel Card.

“Ini pengungkapan kasus penyalahgunaan solar subsidi yang ke empat yang berhasil diungkap Polresta Balikpapan selama satu bulan terakhir,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, Selasa (26/4/2022).

Thirdy menambahkan, dalam pengungkapan ini kepolisian telah membuntuti pelaku WS (34) yang merupakan sopir truk saat melakukan pembelian solar subsidi di SPBU Km 9 Balikpapan Utara.

“Unit Opsnal Gabungan Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Utara membuntuti pelaku, dan ketika truk yang dikemudikan pelaku berhenti di Jalan Padat Karya KM 8, Graha Indah, Balikpapan Utara tim langsung mengamankannya,” jelas Kapolresta.

Saat diintrogasi ditempat, lanjut Thirdy, pelaku mengakui telah melakukan pembelian solar bersubsidi kurang lebih dalam tiga bulan terakhir, dengan dua modus operandi.

Pertama, kata Thirdy, pelaku melakukan modifikasi tangki bahan bakar truk dengan nomor polisi KT 8768 AS hingga mampu menampung empat kali lipat bbm jenis solar dari 100 liter, menjadi 200 hingga 400 liter.

Kedua menggunakan dua fuel card atau kartu kendali. Padahal satu fuel card didedikasikan untuk satu kendaraan dengan satu nomor polisi,” ungkapnya.

Dikatakannya, penggunaan fuel card ini modus baru, untuk itu kepolisian akan terus menyelidiki dari mana pelaku mendapatkan fuel card tersebut, termasuk bisa menggunakannya begitu saja dalam pembelian bbm subsidi di SPBU.

“Kita akan telusuri dua fuel card yang digunakan tersangka, sehingga tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang juga terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

Disisi lain, lanjutnya, polisi juga akan menyelidiki kemana bbm subsidi ini dijual pelaku, apakah ada penadah yang menampung hasil penyalahgunaan bbm ilegal tersebut.

Namun kepolisian sendiri masih akan mengusut terkait dual fuel card tersebut mengingat kebijakan hanya bisa satu kendaraan untuk satu fuel card.

Sementara itu, Area Manager Communications & CSR Regional Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria mengatakan, masih ada celah yang bisa dimanfaatkan oknum sopir untuk mengakali pembelian solar subsidi secara ilegal

“Ini menjadi pengingat kami untuk melakukan sosialisasi dan evaluasi bagi kami untuk mencari celah dalam berbenah,” ujarnya.

Pertamina sendiri, lanjutnya, masih belum menyimpulkan dari kelemahan penggunaan fuel card ini. Dalam waktu dekat, PT Pertamina Patra Niaga bersama kepolisian akan menyelidiki lebih dulu duduk perkaranya.

“Jadi kemungkinannya ini antara operator atau plat nomor yang diganti. Untuk menyimpulkan, kita juga butuh kejelian bagaimana mengidentifikasi atau verifikasi,” ungkapnya.

SPBU KM 9 Balikpapan sendiri sudah bukan kali pertama menjadi TKP penyalahgunaan solar subsidi. Bahkan sebelumnya sempat diberi sanksi penutupan sementara.

Untuk selanjutnya, Susanto menekankan, jika SPBU terlibat, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi kembali. Dan misalnya operator, jika terbukti maka akan diberi sanksi pemecatan.

“Begitu juga jika SPBU yang nakal, sudah pasti sanksi seperti pemutusan pasokan atau paling parah pemutusan hubungan usaha,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya