PASER, Gerbangkaltim.com – Kepolisian Resort Paser Kalimantan Timur memberikan dispensasi perpanjangan SIM di masa pandemi Covid-19 hingga 31 Agustus 2020.

Kasat Lantas Polres Paser AKP Donny Dwijaya Romansa mengatakan ketentuan itu berlaku bagi SIM yang habis pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020

“Masa berlaku SIM yang habis 24 Maret hingga 29 Mei 2020, diperpanjang 2 Juni sampai 31 Agustus 2020,” kata Donny, Jumat (12/06/2020).

Ketentuan itu kata Donny mengacu pada petunjuk Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas ) Polri.

Donny mengatakan dispensasi juga diberikan agar masyarakat tidak khawatir serta dalam rangka menjalankan protokol Covid-19.

Dengan diperpanjangnya pengurusan SIM itu kata Donny masyarakat agar tidak berbondong-bondong mengurus perpanjangan SIM.

“Tujuan biar masyarakat tidak khawatir dan mencegah terjadinya penumpukan karena harus melaksanakan protokol Covid-19,” ujarnya.

Donny berharap warga Kabupaten Paser dapat memahami ketentuan ini dan mengajak agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak di masa pandemi Covid-19. (Jya)

Share.
Leave A Reply