Tarakan, Gerbang Kaltim – Kepolisian Resort (Polres) Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mengamankan oknum guru mengaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap murid putri, Selasa (18/01/2022).

Tidak tanggung-tanggung, disebut-sebut ada 5 korban yang dicabuli oknum guru mengaji berinisial ‘A’ ini.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, membenarkan pihaknya sudah menangkap lelaki oknum guru mengaji berusia 27 tahun itu berdasarkan pengaduan beberapa keluarga korban.

Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan sang guru yang seharusnya di gugu dan ditiru di sebuah kontrakan Jalan Cendawan RT 5 Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan.

“Korban pencabulan berjumlah lima orang. Usia korba rata-rata 13-16 tahun. Bahkan ada yang dicabuli sampai 8 kali,” terang Kapolres Tarakan Taufik Nurmandia, kepada awak media.

Cara yang dilakukan guru mengaji yang diketahui lulusan Sarjana Biologi dan berprofesi sebagai guru agama honorer di salah satu sekolah swasta itu, mengajak lima korbannya berkumpul untuk mengaji di sebuah rumah kontrakan pada Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.

Setelah belajar mengaji bersama, ‘A’ mengajak para korban-korbannya menonton pertandingan Sepak Bola  Tim Nasional (Timnas) Indonesia di Piala AFF beberapa waktu lalu.

Sedang asik menyaksikan tayangan sepak bola, lantas ‘A’ mengajak satu persatu korban masuk ke kamar (toilet). Di sini pelaku melakukan apa yang dia mau yaitu pencabulan.

Saat melakukan aksinya, pelaku mengatakan akan memeriksa masa pubertas dan biodata para korban. Padahal, itu hanya trik atau alasan alias berpura-pura saja, agar bisa memenuhi hasrtnya.

Menurut Kapolres Tarakan Taufik Nurmandia, sebelumnya, ada tiga korban menceritakan peristiwanya kepada pihak keluarganya masing-masing. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan guru mengaji ke Polres Tarakan.

Adanya pengaduan tersebut, penyidik Polres Tarakan sedang mengembangkan kasusnya untuk mencari tahu korban pencabulan lainnya yang dialukukan oknum guru mengaji tersebut.

Sementara ini, sudah ada 6 saksi dari berbagai pihak yang dimintai keterangan, mulai dari keluarga korban maupun tetangga dimana pelaku mengontrak tempat tinggalnya.

Terkait dengan kasus pencabulan tersebut, Polres Tarakan sudah melayangkan surat yang ditujukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.

Selain itu, Polres Tarakan juga menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tarakan untuk pemulihan psikologi para korban yang masih berusia relatif muda.

Share.
Leave A Reply