DPRD
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Mahasiswa Fakultas Hukum (LMFH) Universitas Balikpapan, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. Kamis (4/8/2022).

Puluhan Mahasiswa Balikpapan Berunjuk Rasa Tolak Revisi KUHP

Balikpapan, Gerbangkaltim.com- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Mahasiswa Fakultas Hukum (LMFH) Universitas Balikpapan, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. Aksi dalam rangka menyikapi pasal-pasal yang dianggap berpolemik pada Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini tengah dibahas Pemerintah dan DPR RI.

Humas LMFH Uniba, Nada Mulia Septiani mengatakan, Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ada beberapa pasal yang dianggap berpolemik itu antara lain, pasal 218 ayat 1 & 2, pasal 241, serta pasal 351 yang berisi tentang menjaga kehormatan terhadap lembaga negara, dimana memiliki indikasi kriminalisasi dan pengebirian demokrasi.

“Jadi dampak terbesarnya jika pasal-pasal tersebut tidak direvisi, maka tidak menutup kemungkinan segala bentuk kritik terhadap kinerja pemerintah dan lembaga negara terkait dapat disangkakan sebagai upaya menyerang martabat kehormatan institusi negara,” ujarnya, Kamis (4/8/2022).

Dalam aksi ini mahasiswa menyampaikan 3 tuntutan yang harus segera disikapi Pemerintah dan DPR RI. Adapun, tiga tuntutan para mahasiswa tersebut adalah,

1. Mendesak DPR RI untuk merevisi pasal-pasal berpolemik RKUHP yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan mengenyampingkan kepentingan rakyat.
2. Mendesak DPR RI untuk mewujudkan pembaruan RKUHP yang sejalan dengan misi dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi.
3. Menuntut DPRD Kota Balikpapan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Kota Balikpapan mengenai pasal berpolemik RKUHP hingga ke DPR RI.

“Sampai sejauh ini, jangan sampai pasal-pasal yang dinilai berpolemik dalam RKUHP masih berpotensi disisipi kepentingan para oligarki dan menomorduakan kemaslahatan rakyat,” ungkapnya.

Dalam aksi ini, para pengunjukrasa diterima tiga orang anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan masing-masing Simon Sulen, Iwan Wahyudi dan Laisa Hamisah.

Setelah melakukan dialog, para wakil rakyat tersebut bersedia menanda tangani 3 tuntutan mahasiswa pengunjukrasa yang akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI

Nada Mulia Septiani mengatakan, pihaknya meminta tuntutan yang disampaikan tersebut dapat disuarakan juga oleh para wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Kota Balikpapan kepada DPR RI.

“Dengan ini pula kami LMFH Uniba mendesak kepada Pihak DPRD Kota Balikpapan untuk menyampaikan tuntutan tersebut, hingga ke DPR RI selambat-lambatnya dalam waktu 7×24 jam disertai bukti yang disertakan,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean mengatakan, Lembaga Mahasiswa Fakultas Hukum (LMFH) Universitas Balikpapan datang ke DPRD Kota Balikpapan ini datang untuk menyampaikan aspirasinya, tentang revisi UU KUHP yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR RI.

“Tuntutannya agar revisi UU KUHP ditinjau kembali, jangan terburu-burui disahkan karena tidak relevan dengan negara demokrasi, karena jika disahkan seakan-akan republik ini otoriter,” ujarnya.

Ditambahkannya, ada beberapa pasal yang menurut para mahasiswa ini tidak aspiratif, dan mereka meminta hal tersebut disampaikan ke DPR RI.

“Untuk itu kami sebagai lembaga legislative Balikpapan siap menyampaikan tuntutan para mahasiswa tersebut ke DPR RI, selama 7X24 jam,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya