Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kot Balikpapan menyatakan berdasarkan data sampai saat ini ada sebanyak 290 ormas yang ada di Kota Balikpapan. Dan dari jumlah tersebut hanya sebanyak 5 persen saja yang mendapatkan bantuan hibah dari Pemkot Balikpapan.

Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan Adwar Skendra Putra mengatakan, dari ratusan jumlah ormas yang terdapat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kot Balikpapan hanya sekitar 5 persen saja yang selama ini menerima bantuan hibah dari APBD Kota.

“Kita mungkin bisa memberikan apresiasi kepada teman-teman ormas di Balikpapan yang mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah dan ini sudah sesuai dari road ormas itu sendiri,” ujarnya, Selasa (08/11/2022).

Dikatakannya, ormas tanpa bantuan Pemkot Balikpapan harusnya bisa juga mandiri dalam melaksanakan berbagai kegiatan. Karena ormas didirikan sifatnya mandiri dan nirlaba atau bukan mencari keuntungan.

“Bahwa ormas ini didirkan sifatnya mandiri dan nirlaba, artinya ormas tanpa bantuan pemerintah bisa bersaing juga,” paparnya.

Dalam kesempatan itu Edo sapaan akrabnya menambahkan, Undang-undang Ormas telah mengalami dua kali perubahan dan termasuk perubahan Peraturan khususnya menyangkut kedudukan ormas.

“Seminar atau sosialisasi penyelenggaraan ormas , tidak lain dan tidak bukan agar teman-teman ormas di Kota Balikpapan mengetahui dan jelas kedudukan ormas dan fungsinya sebagai mitra Pemerintah Kota dalam pembangunan,” ucapnya.

“Untuk itu dengan penguatan kelembagaan ormas, teman-teman ormas di Kota Balikpapan lebih mengetahui secara detail tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai mitra Pemerintah Kota Balikpapan, mengawal pembangunan di daerah.” Tambahnya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aturan baru pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penerbitan regulasi baru tersebut salah satunya memuat tata cara penyaluran dana hibah untuk organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat di setiap daerah.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Dimana setidaknya ada enam ketentuan yang perlu diperhatikan pemerintah daerah sebelum menggelontorkan dana hibah atau bansos kepada ormas maupun LSM.

Pertama, bahwa hibah hanya bisa diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan,

Secara rinci, untuk badan dan lembaga yang mendapat hibah harus memiliki sejumlah persyaratan. Paling sedikit organisasi atau lembaga harus memiliki kepengurusan di daerah domisili, keterangan domisili dari lurah/ kepala desa setempat atau sebutan lainnya, dan berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah.

Kedua, hibah kepada pemerintah daerah lainnya yaitu diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran wilayah sebagaimana diamanatkan peraturan Undang Undang.

Ketiga, hibah kepada BUMN diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Keempat, hibah kepada BUMD diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat.

Kelima, hibah kepada badan dan lembaga, yaitu badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan badan dan lembaga nirlaba.

Keenam, hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.

Ormas juga harus telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemda yang bersangkutan dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.

Share.
Leave A Reply