Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan akan kembali menggencarkan operasi penertiban anak Jalanan (Anjal) yang belakangan ini semakin marak dan meresahkan di Kota Balikpapan.

Para anjal ini berkeliaran di ATM, persimpangan mall dan perempatan jalan. Dimana keberadaan mereka di persimpangan jalan ini dikhawatirkan terjadinya kecelakaan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, pihaknya akan mulai menggiatkan dan meningkatkan penertiban Anjal yang juga berdasarkan dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat Balikpapan, bahwa anjal mulai marak (terlihat) kembali di simpang lampu merah dan titik-titik lainnya. Oleh sebab itu, Satpol PP akan meningkatkan operasi penertiban untuk menertibkan anjal tersebut,” ujarnya, Kamis (20/10/2022).

Dikatakannya untuk mengantispasi hal tersebut, pihak Satpol PP akan ditempatkan personelnya di titik-titik yang kerap dijadikan para anjal ini untuk berkumpul yang diterima berdasarkan laporan warga, semisal di simpang lampu merah tertentu dan juga beberapa taman yang ada di Balikpapan.

“Jadi, setiap simpang lampu merah, nantinya akan ada tiga hingga lima personel Satpol PP yang akan melakukan penggunaan. Untuk sementara personel yang disiapkan, namun jika ada kendala tinggal koordinasi saja,” ungkapnya.

Sementara itu Pemkot Balikpapan, telah mengeluarkan aturan terkait hal ini yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Dalam pasal 23, tertulis larangan untuk mengemis dan menggelandang serta larangan untuk memberi uang kepada gelandangan, pengemis, pengamen dan anak jalanan di persimpangan jalan dan fasilitas umum.

Nanti personil kami disana (lampu merah dan titik lainnya) sekalian akan melakukan sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat dan khususnya pengguna jalan di Kota Balikpapan,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply