HST, Gerbang Kaltim.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Sekatan (Kalsel), akhirnya berhasil membekuk 2 terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dinyatakan buron selama kurang lebih setahun.

Kedua terduga yang diamankan polisi itu masing-masing berinisial ‘MA’ dan ‘MAM’, Senin (14/2/2022), saat petugas/penyidik memeriksa saksi-saksi.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku ditemukan fakta bahwa ‘MA’ dan ‘MAM’ merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” kata Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, melalui humas Aipda M Husaini, Selasa (15/2/2022). Dua pelaku curanmor akhirnya ditangkap.

Seperti dilansir https://www.banjarhits.com/, penangkapan ‘MA’ dan ‘MAM’, setelah Ore Jamidi melaporkan dugaan tindak pencurian motor Yamaha DA 3535 UO ke Polres HST, Kamis, 18 Februari 2021 lalu.

Kasus curnamor terjadi di rumah kontrakan pelapor/korban di Jalan Abdul Musi Ridhani RT 014 Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai.

“Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 jam 23.00 Wita, saat itu korban menaruh sepeda motornya di halaman rumah kontrakan tanpa dikunci setang,” ujar Aipda M Husaini.

Kemudian korban pergi bekerja bersama dengan temannya menggunakan mobil. Namun sekitar pukul 04.00 Wita, korban melihat motornya sudah tidak ada di tempat parkiran.

Atas kehilangan itu, korban bergegas memberitahukan kejadian tersebut kepada pamannya, bahwa sepeda motornya sudah tidak ada di halaman rumah kontrakan. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 10 juta rupiah.

Share.
Leave A Reply