Tana Paser, Gerbangkaltim.com -Hari ini tepat satu bulan terjadinya bencana banjir yang merendam 3 desa dan
1 kelurahan di ibukota Kabupaten Paser.

Dilansir dari berbagai media online 22/04/2022, Kompas.id misalnya, drainase buruk penyebab terjadinya banjir di Tana Paser, sedangkan IDN Times mengungkapkan kurangnya ruang terbuka hijau salah satu penyebab, selain kurangnya resapan, curah hujan yang tinggi dan drainase tidak berfungsi maksimal.

Muchtar Amar, SH selaku Pemerhati Politik dan Hukum (PATIH) menyoroti rencana kebijakan publik salah satunya tanggap bencana banjir yang belum lama terjadi dan sedang dibahas perencanaannya oleh Pemerintah Kabupaten Paser bersama DPRD Paser dilansir
dari media Jum’at 20/05/2022.

Kepada awak media ia menyampaikan “pemegang kebijakan harus memitigasi secara konfrehensif dari hulu ke hilir potensi bencana yang ada di kabupaten ini, misalnya dibangun daerah resapan (kanal dan bendungan) yang dapat menampung air pasang dan air hujan jika terjadi bersamaan”.

“sudah beberapa tahun terakhir daerah kita kan kerap dilanda banjir, jadi perencanaan tanggap bencana dapat cegah atau setidaknya meminimalisir potensi bencana, kan bisa dihitung debit airnya, jangan disusun parsial tak berkelanjutan dan pragmatis tanpa kajian lengkap berdasar tata ruang serta partisipasi warga”, tuturnya.

Tahun ini saja telah terjadi banjir di ibukota kabupaten Paser bulan April lalu disusul tanah longsor di desa Lombok Kec. Long Ikis pada hari ketiga lebaran, belum lagi peristiwa banjir yang terjadi di tiga kecamatan pada bulan Oktober 2021 maupun di awal masa
pandemi 2020 yang melanda di beberapa daerah bantaran sungai Kandilo.

Lanjut Amar menguraikan “tiga tahun terakhir Paser terus menerus dilanda banjir, ini meski diperhatikan secara serius, jangan sampai jatuh korban”, pintanya di kediamannya kepada awak media, Minggu 22/05/2022.

“itulah pentingnya mitigasi masalah lintas struktural baik tingkat daerah, provinsi dan pusat, utamanya potensi bencana, program-program pembangunan dapat diharmonisasikan, disinergikan dan disesuaikan dengan RKPD daerah/provinsi/pusat, RPJM daearah/provinsi/pusat serta RPJP daerah/provinsi/pusat”, jelasnya menambahkan.

Mengapa harmonisasi dan sinergitas harus dilaksanakan dengan menyesuaikan
kewenangan-kewenangan pemangku kebijakan berdasarkan kemampuan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pengawasannya?.

Menurutnya “pemerintah telah mengatur tegas melalui aturan-aturannya termasuk tindakan terukur tanggap bencana ataupun pasca bencana, sehingga jika terjadi bencana dapat segera mungkin di-eksekusi kebijakannya, jangan sampai terulang lagi, optimalkan partisipasi warga karena sebagai penerima manfaat dari kebijakan”.

“kalau ‘keuangan’ daerah tidak mampu, kan ada pemprov atau pusat, itukan uang rakyat, maka penggunaannya harus skala prioritas efektif efisien dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat, mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pengawasannya, kolaborasi dalam pembangunan sangat dibutuhkan”, pungkasnya.

Share.
Leave A Reply