Balikpapan – Sepak terjang Polda Kaltim di sepanjang tahun 2021 dipaparkan langsung oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Drs. Hariyanto, S.H., M.Hum., dalam kegiatan Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 Polda Kaltim, pada Selasa (28/12/2021), di Ruang Mahakam Mapolda Kaltim.

Mengawali paparannya, Jenderal Polisi Bintang Satu tersebut menyampaikan, jajarannya menerima sejumlah penghargaan, baik dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, maupun dari Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si.

“Ada 3 penghargaan dari Kapolri dan 252 penghargaan dari Kapolda Kaltim yang diterima personel Polda Kaltim,” katanya.

Brigjen Pol. Hariyanto menambahkan, berdasarkan satuan kerja (Satker), ada 6 penghargaan yang berhasil diraih Satker jajaran Polda Kaltim.

“Salah satunya merupakan penghargaan dari Kapolri kepada Polres PPU atas pencapaian penyaluran dana bantuan tunai pedagang kaki lima dan warung tercepat,” sambungnya.

Di sepanjang tahun 2021 ini, Polda Kaltim juga menggencarkan inovasi, sebagai upaya transformasi diri menuju PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Wakapolda Kaltim menjelaskan, inovasi yang sudah dilaksanakan pihaknya, di antaranya peluncuran aplikasi Call Center 110 (Under 10 Minutes).

“Jadi ini merupakan program Quick Response, yang mana kami menjamin personel tiba di TKP di bawah 10 menit sejak laporan diterima oleh operator,” terangnya.

Selain itu, ada juga inovasi berupa Aplikasi Lembuswana, Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), Command Center, Aplikasi Pesut Mahakam, dan Aplikasi Telabang Mandau.

“Aplikasi Lembuswana dibuat untuk mengatasi permasalahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kaltim,” sebutnya

Di bidang operasional, menurut Wakapolda Kaltim, kasus pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas di sepanjang tahun 2021 di Kaltim mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Tercatat, penurunannya mencapai 240 kasus.

Di sisi lain, indeks kriminal di Kaltim mengalami kenaikan sebanyak 7 kasus dibanding tahun 2020.

“Dari kasus narkoba, curat (pencurian surat-surat berharga), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), anirat (penganiayaan), dan curas (pencurian dengan kekerasan), kasus narkoba masih menjadi penyumbang terbanyak dengan 1.494 kasus,” ujar Wakapolda Kaltim.

Khusus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Polda Kaltim melalui Dit Resnarkoba Polda Kaltim telah menahan 1.636 orang tersangka di sepanjang tahun 2021, dengan barang bukti yang terkumpul, yakni 3,83 Kg Ganja, Shabu 297,37 Kg, 939 butir pil Ekstasi, dan obat daftar G sebanyak 24.040 butir.

Dari sejumlah tindak pidana yang diungkap, terdapat beberapa kasus yang menjadi sorotan.

Pertama, keberhasilan Polda Kaltim mengungkap kasus tambang ilegal di area Km. 24, Balikpapan Utara.

“Satu orang berinisial S ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Polda Kaltim turut mengungkap kasus investasi bodong bermodus investasi beezy. Kasus ini merugikan hingga 900 orang di seluruh Indonesia, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 63 miliar.

“Kami juga mengungkap kasus perampok lintas negara dan provinsi, dengan tersangka 5 orang. Mereka pernah beraksi di salah satu perumahan elite di Balikpapan Agustus lalu,” tutur Brigjen Pol. Hariyanto.

Di akhir paparannya, Wakapolda Kaltim mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaltim agar menjaga stabilitas kamtibmas di wilayahnya.

Berita hoax tak luput dari pantauannya. Dirinya meminta masyarakat menghindari, mencegah, tidak menyebarkan, dan tidak membuat berita hoax.

“Kepada seluruh masyarakat Kaltim, saya minta patuhi protokol kesehatan 3M selama masa pandemi Covid-19 ini,” tutupnya. (*)

Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply