Selama Tahun 2019, Polres Ringkus 174 Pengedar Narkoba

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com,– Polres Balikpapan menggelar pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan peredaran narkoba di Kota Beriman, Balikpapan selama beberapa bulan terakhir. Jumlah yang dimusnahkan sebanyak 124 poket, dengan berat 168,51 gram.

Pemusnahan dilaksanakan di ruangan Satresnarkoba Polres Balikpapan, dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan dan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

“Hari ini kita pemusnahan barang bukti sabu. Dari 42 kasus dengan 42 tersangka. Semuanya pengedar. Di mana, ini merupakan operasi pengungkapan yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir,” kata Kasat Resnarkoba Polres Balikpapan AKP Bambang Hardianto, usai memimpin pemusnahan tersebut.

Dikatakan Bambang, sebagian barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan tangkapan jajarannya selama bulan Ramadan ini.

“Ada juga hasil pengungkapan di bulan Ramadan. Selama bulan Ramadan ini, total ada 11 kasus dengan 12 tersangka. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 46,93 gram,” imbuhnya.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan memasukan sabu ke dalam wadah berisi air, lalu diaduk hingga sabu larut. Setelah itu larutan sabu dibuang ke dalam kloset, salah satu toilet yang berada di kantor tersebut.

Secara keseluruhan, sejak Januari hingga pertengahan Mei ini jajaran Satresnarkoba Polres Balikpapan telah mengungkap 158 kasus peredaran narkoba. Dengan jumlah tersangka 174 orang, yang disangkakan sebagai pengedar. Barang bukti di antaranya sabu 355,2 gram, double L 147 butir dan ganja 1,1 gram.

“Tersangkanya, ada yang perempuan. Tapi paling banyak laki-laki. Penerapan pasal yang kami arahkan yaitu pengedar. Karena kami menerapkan pasal sesuai kronologi kasus. Yakni pasal 114 junto pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tegas perwira balok tiga di pundaknya ini. (mh/gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya