Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah melalui Satgas Percepatan Undang-undang Cipta Kerja menggelar Workshop Undang Undang Cipta Kerja dalam rangka menyerap aspirasi untuk penyempurnaan UU Cipta Kerja, turunan PP No 7 /2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Kegiatan ini dihadir sejumlah stakeholder terkait mulai dari instansi, pelaku usaha ataupun UMKM. Kegiatan tersebut sosialisasi sekaligus serap aspirasi di masyarakat.

“Satgas Percepatan UU Cipta Kerja yang dibentuk atas dasar Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021,” ujar Sekretaris Satgas, Arif Budimanta di Grand Tjokro Hotel Balikpapan, Kamis (06/10/2022).

Arif Budimanta menjelaskan, sebelumnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemerintah diminta untuk menyempurnakan UU Cipta Kerja dan saat ini tengah dilakukan secara nasional.

“Dengan adanya keputusan MK terkait terkait dengan UU Cipta Kerja, maka satgas diberikan menjaring aspirasi terkait dengan penyempurnaan UU Cipta Kerja yang saat ini sedang dilakukan secara nasional proses penyempurnaannya,” tegasnya.

Staf Ahli Presiden Bidang Ekonomi ini berharap, tahun ini UU Cipta Kerja bisa rampung, sehingga tak lagi ada keraguan dari masyarakat dan memiliki landasan hukum serta bisa diimplementasikan.

“Sehingga juga UU Cipta Kerja ini memiliki landasan hukum yang kokoh sehingga tidak ada keraguan bagi siapapun untuk melaksanakan UU ini kedepan, sebagai bagian dari transformasi struktur perekonomian Indonesia,” tukasnya.

Dimana beberapa poin yang dibahas khususnya menyangkut pemanfaatan dan implementasi dalam proses penyempurnaan yang diharapkan masyarakat khususnya stakeholder.

“Terkait dengan kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan pelaku usaha, koperasi, usaha kecil menengah, Kita sama-sama berembuk mungkin masih ada yang belum sempurna mari kita sempurnakan dalam forum ini kita berembuk bersama,” paparnya.

“Apakah dari sisi aturannya, ataukah dari sisi, misalnya dalam proses pengurusan yang terkait perizinan. Misalnya nomor induk perusahaan, perizinan dasar atau perizinan lanjutan atau hal lain-lain.”

Share.
Leave A Reply