Tarakan, Gerbang Kaltim.com – Salah seorang komplotan kasus pencurian dengan modus beli bahan bakar minyak (BBM) berinisial ‘MH’, yang terekam kamera CCTV, berhasil dibekuk Reskrim Polsek Tarakan Barat di sekitar Bataliyon 613, Sabtu (19/2/2022).

Dibekuknya ‘MH’, ketika akan menjual hasil curiannya, namun tanpa diketahui Reskrim Polsek Tarakan Barat Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat meringkusnya amankan di sekitar kawasan Batalyon 613.

Tersangka kasus pencurian diamankan di sekitar Batalyon 613, karena yang bersangkutan akan menjual barang hasil curiannya melalui akun facebook forum jual beli yang menggunakan orang lain untuk menjual barang curiannya.

“Jadi, ketika sudah ada yang mau beli, dia (MH) menyuruh orang lain untuk transaksi,” ungkap Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Budi Reswanto, dalam pres rilisnya, Kamis (24/2/2022).

Kapolsek Angestri Budi Reswanto menambahkan, pelaku berusia 25 tahun yang berhasil diringkus ini adalah residivis kasus pencurian yang baru sebulan keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tarakan.

Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendiri, melalaikan bersama temannya berinisial ‘HK’, yang sempat lari ke Tanjung Selor. Saat ini ‘HK’ masuk dalam pencarian orang (DPO).

“Sebelumnya, MH bersama temannya HK sempat terekam kamera pemantau atau CCTV pada saat melakukan aksi pencurian di dua TKP di Jalan Aki Balak. Aksi pencurian pertama terjadi di Jalan Aki Balak RT 15 Karang Harapan pada hari Minggu, 13 Februari 2022 sekitar pukul 21.55 wita,” jelas Kapolsek Angestri Budi Reswanto.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, sebuah handphone merk Oppo A9 warna biru, satu unit sepeda motor merk Yamaha nmex warna hitam yang digunakan diduga pelaku melakukan aksi kejahatannya

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar 3.500.000 rupiah,” kata Kapolsek Tarakan Barat itu.

Terkait kasus itu, TKP kedua yaitu Jalan Aki Balak RT 03 Kelurahan Juata Kerikil. Kejadiannya pada Jumat, (18/2/2022) sekitar pukul 19.31 Wita.

“Barang bukti yang kita amankan, sebuah handphone merk Oppo A74 5G, sebuha handphone merk Samsung Galaxy A6 Plus warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha nmex warna hitam. Korban mengalami kerugian sekitar 7.300.000 rupiah,” papar Kapolsek.

Akibat perbuatannya, sang residivis dalam kasus serupa ini, terjerat pasal 363 ayat 1 ke-3  dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Share.
Leave A Reply