Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Akibat nikmatnya pusaran kekuasaan politik yang terkadang penuh intuitif dan eksklusif semata demi suatu keuntungan kepentingan politik, sosial, ekonomi kelompok populis tertentu ataupun elit politik populis tertentu akan kebablasan mengikis etika, moral dan jati diri mereka sendiri.

Bahwa ‘rule model’ kepemimpinan NKRI yang sebelumnya terkesan otoriter karena tak pernah tau kapan kekuasaan kepemimpinan itu akan berakhir telah menggoyahkan etika, moral dan jati dirinya bahwa kepemimpinan mereka seyogianya untuk memakmurkan dan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia semata.

Namun ternyata, para pemimpin cenderung memakmurkan dan mensejahterakan kelompok populis tertentu ataupun elit politik populis tertentunya saja, tentu saja disisi lain akan menyebabkan ketimpangan-ketimpangan dan ketidak-adilan yang akan menyengsarakan seluruh rakyat Indonesia serta memicu kemarahan dari rakyat yang dipimpinnya.

Reformasi 1998 lah fakta sejarahnya yang menggariskan konstitusi bahwa Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota hanya bisa dijabat 2 periode yang dipilih langsung secara demokratis melalui
amandemen UUD 1945 dan peraturan turunannya.

Karena konstitusi reformasi 1998 sekarang diusik, tergerak Aksi Nasional BEM-SI 11.04 hari ini, Muchtar Amar, SH selaku Pemerhati Politik dan Hukum (PATIH) pun turut berkomentar “disebabkan ada kelompok populis tertentu ataupun elit politik populis
tertentu telah berupaya menggiring opini bahwa Pemilu 2024 agar ditunda atau masa jabatan presiden/wakil presiden perlu diperpanjang”.

“ada juga yang merasa memiliki legal standing bahwa perlu di-Judicial Review UU yang mengatur masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil
Bupati/Wakil Walikota yang berakhir di tahun 2022-2023, juga agar diperpanjang masa jabatannya hingga tahun 2024“ kepada awak media melalui keterangan tertulisnya Senin,11/04/2022.

Menariknya, issue penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden/wakil presiden dihembuskan oleh menteri kabinet pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin dan sebagian partai politik pendudukung pemerintah.

Sedangkan issue perpanjangan hingga tahun 2024 masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota yang berakhir di tahun 2022-2023, didalilkan masyarakat sipil agar masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dan Papua melalui gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

“kan menarik menurut keduanya issue-issue tersebut diklaim ‘legitimate’ sesuai dengan konstitusi, sementara ironisnya rakyat saat ini sedang menjerit atas dampak naiknya minyak goreng, BBM dan komoditas lainnya,” ucap Muchtar.

Menurutnya “issue-issue itu identik didorong oleh kelompok populis tertentu ataupun elitpolitik populis tertentu yang mungkin saja masing-masing sedang membuat ide narasi propaganda politik memecah kecenderungan pilihan politik rakyat di Pemilu 2024. Kasian rakyat disaat sulit dipertontonkan niatan politik yang membuat rakyat ikut dalam situasi dan kondisi cemas, resah, bingung dan gaduh, namun tak solutif, yaa semoga saja ada hikmahnya aksi hari ini bagi semua,” pungkasnya.

Share.
Leave A Reply